DIKONFIRMASI TAK DIGUBRIS 

Diduga Kuat Kolusi dan Korupsi, Ketum PPDI: Walkot segera Gantikan Sekwan DPRD Pekanbaru 

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho (kanan), Ketum PPDI, Feri Sibarani, SH, MH (tengah), Sekwan DPRD kota Pekanbaru, Hambali Nanda (kiri). (Poto/ist).

Pekanbaru, Satuju.com - Dugaan korupsi dengan modus fee 70% dari anggaran Media di Sekretariat DPRD Pekanbaru tahun 2024 hingga kini tidak direspon oleh sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda, sekalipun berkali-kali dikonfirmasi Media. Anehnya, Kepala Kejaksaan (Kajari) Pekanbaru, Marcos Simaremare segera bertindak, terkesan tutup mata, walupun hal itu sudah menjadi atensi masyarakat luas. Senin (19/05/2025).

Sebagaimana diketahui, sejumlah pemberitaan di berbagai media online, dan aksi unjuk rasa dari demonstran, yang terdiri dari gerakan aktivis anti korupsi, mahasiswa, dan awak media, menyuarakan, agar Walikota (Walkot) Pekanbaru, Agung Nugroho, segera mempertimbangkan untuk mencopot atau menggantikan sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda, karena diduga kuat melakukan kolusi dan korupsi atas dana Media yang melibatkan anggaran sebesar 9 miliaran tahun 2024 dengan cara mengambil keuntungan pribadi atau kelompok sebesar 70% dari setiap kegiatan Media. 

Atas informasi yang sudah beredar luas itu, awak media dari group Aktual Indonesia telah acap kali melakukan konfirmasi tertulis kepada sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda, melalui nomor WA nya, +62 812-6889-89xx. Namun Hambali Nanda, hingga saat ini tidak merespon sama sekali, alias membisu dan tidak menghargai upaya Media dalam mencari dan memperoleh informasi untuk tujuan cover both side. 

Atas hal ini, Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, SH, MH, mengomentari sikap diam sekretaris DPRD Pekanbaru itu, dengan mengatakan, bahwa selaku pejabat tertinggi di sekretariat DPRD Pekanbaru, sudah semestinya, Hambali kooperatif dan paham tugas Pers dalam melakukan tugasnya. 

"Untuk tujuan cover both side dalam pemberitaan, menurut saya media sudah menunjukkan sikap profesionalisme dengan menginformasikan yang bersangkutan langsung, agar tidak ada hak-hak orang yang dilanggar. Karena bagaimanapun, kabar-kabar dugaan korupsi terkait 70% anggaran media itu, bukan rahasia umum lagi. Bahkan sudah trending topik di Riau ini. Jadi wajar, jika media-media ingin mengangkat topik itu, sesuai dengan undang-undang Pers," sebut Ketum PPDI itu dihadapan awak media disalah satu Cafe di pusat kota Pekanbaru, Senin (19/5/2025).

Ia bahkan menyebutkan, jika sikap seorang pejabat publik seperti yang dipertontonkan oleh Hambali Nanda terus di pertahankan di pemerintahan kota Pekanbaru, maka itu sebagai bentuk validasi dirinya tidak menghargai dan menghormati kinerja Pers. 

"Apa yang salah jika dikonfirmasi awak media? Era teknologi digital sekarang, tidak perlu makan waktu lama untuk menjawab pertanyaan wartawan. Hitungan menit pun bisa. Media sudah menunjukkan prinsip praduga tak bersalah, tetapi tetap tidak direspon, maka itu bentuk lain dari tidak menghormati kinerja Pers. Saya pikir juga Walikota Pekanbaru harus benar-benar mempertimbangkan pencopotan atau diganti. Kalau tidak, berarti Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, turut menyetujui sikap sekwan DPRD seperti itu," beber Feri. 

Kemudian, menjawab pertanyaan awak Media terkait dugaan korupsi yang dimaksud, Feri Sibarani pun mengatakan, hal itu sudah seharusnya menjadi ranah penegak hukum. 

"Jadi begini, peran dan fungsi Pers itu sudah sangat jelas diatur dalam pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Awalnya ada sumber informasi, ada opini yang berkembang di masyarakat, lalau Pers melakukan tugasnya untuk mengembangkan dengan cara-cara yang diatur oleh undang-undang. Salah satunya melakukan verifikasi informasi dengan menginformasi pihak-pihak terkait. Soal ada tidaknya disitu tindak pidana korupsi, menjadi ranah Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Nah, ini yang justru agak lain, mengapa Kejari Pekanbaru tidak beraksi?," pungkasnya. 

Feri Sibarani, yang juga di dampak sebagai Ketua Dewan Redaksi dari media Group Aktual Indonesia itu, mengatakan, pihaknya akan terus konsentrasi untuk mengulas dan mendalami informasi dugaan korupsi dana Media 70% di DPRD Pekanbaru itu dengan cara-cara yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. 

"Kan gak mungkin ada asap jika tidak ada api. Itu sebuah teori yang real dalam perspektif munculnya sebuah masalah. Untuk sebuah pemberitaan yang lebih mendalam, tentunya Media Group Aktual Indonesia nanti akan melakukan upaya lagi secara tertulis untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan. Mungkin perlu dari beberapa instansi terkait," tutupnya.

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa dari demonstran, yang terdiri dari gerakan aktivis anti korupsi, mahasiswa, dan awak media, menyuarakan, agar Walikota (Walkot) Pekanbaru, Agung Nugroho, Segera Copot atau gantikan Hambali Nanda dari jabatan Sekretaris DPRD Pekanbaru. Namanya disebut dalam konferensi kasus gratifikasi sebesar Rp4,5 miliar yang diberikan kepada mantan Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil, saat Hambali masih menjabat sebagai Sekwan DPRD di kabupaten tersebut.

“Nama Hambali Nanda sudah jelas dipanggil dalam konferensi. Ini bukan tudingan kosong. Kami mohon beliau segera dicopot atau diganti kan.