TPUA Dukung Usulan Purnawirawan Jenderal Copot Gibran dari Kursi Wapres
TPUA Dukung Usulan Purnawirawan Jenderal Copot Gibran dari Kursi Wapres
Jakarta, Satuju.com — Koordinator Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang ditandatangani oleh AN dan Sekjen Azam Khan, menyatakan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto secara konstitusional memiliki hak dan kemudahan untuk menggantikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dari jabatannya. Menurut TPUA, sejumlah dasar hukum dan politik dapat dijadikan landasan langkah-langkah tersebut, jika diperlukan.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, TPUA menyebutkan sedikitnya tiga landasan utama yang membuka jalan konstitusional untuk memberhentikan Wapres secara sah:
1. TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang menurut mereka bisa dijadikan referensi untuk menilai perilaku Gibran, termasuk sorotan masyarakat terhadap konten Fufu Fafa dan keabsahan ijazah setara SMA yang dimilikinya.
2. Basis kekuatan politik Presiden di DPR RI, mengingat Prabowo juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, partai yang memiliki pengaruh signifikan di parlemen.
3. Legal standing pribadi Prabowo selaku Presiden RI, yang dinilai memiliki hak untuk memastikan bahwa sosok Wapres yang mendampinginya adalah pribadi yang Pancasilais, beradab, dan berbudaya luhur, demi kepentingan bangsa dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Meski demikian, TPUA menegaskan bahwa Prabowo sebagai mandataris MPR RI tetap dapat menempuh jalan musyawarah dan etika ketatanegaraan sebelum mengambil langkah hukum dan politik praktis.
"Presiden bisa memilih jalur musyawarah untuk mendorong agar Gibran secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan yang terhormat. Langkah ini diharapkan menjaga stabilitas politik dan kondusifitas nasional," tulis pernyataan tersebut. Darma Hari Lubis Koordinator TPUA juga dikenal masyarakat sebagai pengamat KUHP. Rabu (21/5/2025).
Isu ini memunculkan spekulasi publik di tengah dinamika politik nasional menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun dari Gibran Rakabuming Raka terkait pernyataan TPUA tersebut.

