Analogi Hukum Notorious Fact: Publik Percaya Ijazah Jokowi Diragukan
Ijazah. (Poto/net)
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Satuju.com - Alasan Jokowi belum menyerahkan Ijazah asli kepada Polda dan Mabes Polri adalah Analogi Teori Hukum "Notoire Feiten Notorius "Sepengetahuan Umum Jokowi Pembohong". Terlebih:
1. Bareskrim dan Reskrimum belum ada secara resmi memberikan keterangan bahwasanya mereka telah menerima Ijazah asli dan Skripsi Terperiksa/ Teradu Jokowi;
2. "Belum menyatakan telah melakukan forensik digital terhadap Ijazah Jokowi. Sehingga;
3. Keadaan sebenarmya ada pada kata kunci kalimat ucapan Jokowi (sebelum meninggalkan Bareskrim Mabes Polri) yang eksplisit menyatakan, "Saya akan memberikan dan menampilkan andai Pengadilan yang meminta". Artinya Mabes pun tidak diberikan asli ijazah kecuali foto copi;
4. Harus demi kepastian hukum, Penyidik Polda harus "proses pemanggilan kepada Roy Cs. cukup sampai/jangan lakukan dianjutkan lagi ke proses (penyidikan) berikutnya;
5. Mencegah dualisme hasil penyidikan, Mabes ambil peran, selain satu atap dengan Polda, Mabes Polri lebih tinggi tingkatannya secara level institusi, dan TPUA sudah lebih dulu melaporkan (9/12/2024);
Catatan hukum: andai ada yang tidak sependapat, dengan alasan hukum, bahwa "Terlapor Roy Cs bukan anggota TPUA sehingga tidak menjadi bagian dari Pengaduan TPUA di Bareskrim Mabes Polri, sehingga terlepas atau tidak terkait laporan Jkw di Polda pada 30 April 2025"
A. Maka argumentasi ini salah berat, karena hasil analisa Dr. Roy Suryo koneksivitas dengan analisa Dr. Rismon Sianipar. Dan keterangan ilmiah dari kedua ahli 'identik dari sisi pandang saintifik,' dan pada kenyatannya analisa kedua ahli IT yang dimaksud, merupakan bagian yang menjadi bukti tambahan terhadap Barang Bukti Pengaduan TPUA, yang berakibat hukum segala Keterangan dari Kedua Ahli telah menjadi satu kesatuan alat bukti penembakan publik yang mencakup objek benda pada pokok perkara Pengaduan TPUA "Ijazah S-1 Jokowi Palsu".
B. Pengaduan TPUA terhadap a quo in casu di Dumas terkait Ijazah Jokowi adalah sama dengan laporan masyarakat (hanya beda terhnis prosedural pelaporan), dan yang diadukan oleh TPUA merupakan delik umum yang merugikan kepentingan umum (bangsa dan negara) bukan delik aduan.
C. menggali logistik hukumnya atas pengaduan TPUA terhadap delik umum ini, merupakan perwakilan pengaduan seluruh rakyat bangsa ini yang meragukan keaslian iajzah a quo in casu atau publik yang menuduh dengan keyakinan (notoire someoten) Jokowi Ijazah S 1 nya Palsu.

