PPID Mesuji Tak Beri Informasi Publik, Karnio Menang Gugatan di Komisi Informasi Provinsi Lampung

Suasana sidang Putusan di Komisi Informasi Provinsi Lampung

Bandar Lampung, Satuju.com - Tidak memeroleh Informasi Publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Karnio mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung. Sebelumnya, Karnio melalui pengacaranya mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kabupaten Mesuji terkait pembiayaan tanah untuk areal perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji. 

“Adapun pada tanggal 16 Oktober 2024 lalu kami sudah mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kabupaten Mesuji ini untuk memperoleh yang benar dan tidak merugikan klien kami (Karnio). Dimana klien kami memiliki lahan seluas 3(tiga) hektare yang masuk ke areal kantor Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji namun tidak mendapat ganti rugi pendanaan lahan,” ungkap Dr.(c). Raden Adnan, SH, MH selaku pengacara Karnio pada Rabu (21/05/2025).

Permintaan informasi yang dibutuhkan adalah salinan sesuai aslinya dengan bukti yang diterbitkan Pemda Kabupaten Mesuji sebagaimana tercantum di Surat Pengantar Bukti yang disampaikan dalam bukti konferensi di Pengadilan Negeri Manggala tanggal 8 Januari 2024. Informasi tersebut merupakan informasi publik yang seharusnya wajib disedikana dan diumumkan secara berkala. 

“Informasi yang berkaitan dengan badan publik, kinerja badan publik, seharusnya dapat diberikan oleh PPID. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Raden Adnan lagi. 

Namun sejak tanggal 16 Oktober sampai 29 Oktober 2024 permohonan tersebut tidak ditanggapi. Sehingga disetujui kembali diajukan tanggal 30 Oktober 2024 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku atasan PPID namun hingga 12 Desember 2024 juga tidak ada tanggapan.

“Bersama tim hukum dari kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan yang terdiri dari Sahroni, SH, MH, Indra Gunawan, SE, SH, MH dan Ahmid Manputra, SH, kami mengajukan penyelesaian penyelesaian Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Lampung,” ungkapnya. 

Dalam Petitum (Permintaan) yang diajukan oleh Karnio agar Komisi Informasi Provinsi Lampung dapat menetapkan bahwa informasi yang dimintakan olehnya ke PPID Pemerintah Kabupaten Mesuji tersebut wajib disediakan dan diberikan karena bukan informasi yang bersifat paksaan menurut Undang-undang. 

“Adapun akta pencatatannya bernomor 032/REG-PS/XII/2024 dengan Karnio sebagai Pemohon dan Termohonnya adalah Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Mesuji.Tercatat pada 27 Desember 2024 lalu,” tambahnya. 

Sebelumnya sudah dilakukan proses mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan. Sehingga dilanjutkan ke tahap selanjutnya, hingga proses menghadirkan bukti dan saksi. 

“Akhirnya setelah proses panjang kurang lebih 5 (lima) bulan , akhirnya pada tanggal 21 Mei 2025 , Putusan dari Komisi Informasi Provinsi Lampung dibacakan. Dimana permohonan klien kami (Karnio) diterima dan dikabulkan,” ungkap Raden Adnan melalui sambungan telpon pada rabu sore pukul 16.30 WIB. 

Adapun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Bagi pihak yang belum puas dengan hasil tersebut dapat mengajukan banding dalam waktu 14 (empat belas) hari.