Perdana Jenis Heroin 2.193 Gram Diungkap Timsus Elang Malaka Satnarkoba Polres Bengkalis
Polres Bengkalis menggelar konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Bengkalis, Satuju.com - Polres Bengkalis menggelar konferensi pers, terkait pelanggaran tindak pidana narkotika jaringan jenis internasional heroin sebanyak 2.193 gram berhasil diungkapkan oleh Timsus Elang Melaka.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, SIK,.MIK dan KP2P Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar didampingi Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar, SH, MH bertempat di Aula Tanty Sudhirajati Polres Bengkalis, Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Jum'at 23 Mei 2025.
Kapolres Bengkalis menjelaskan bahwa tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba internasional. Dengan ditangkapnya 2.193,54 gram, ini bisa menyelamatkan 10.834 jiwa,
“Jika di edarkan di masyarakat bernilai Rp 7.584.940.000. (Tujuh Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribuan Rupiah).
Barang bukti (BB) narkotika jenis heroin tersebut akan dibawa menuju kota pekanbaru, yang mana tersangka diperintahkan oleh P (dalam lidik)," ungkap Kapolres AKBP Budi Setiawan.
Menurut Kapolres Bengkalis, tersangka MHM alias Apis (28 th) warga kelapapati laut menjanjikan upah sebesar 20 juta rupiah jika berhasil mengantar ke kota pekanbaru.
“Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tersangka Apis ini ditangkap pada 15 Mei 2025 pukul 11.00 WIB di belakang RSUD Bengkalis yang sedang membawa heroin sebanyak 5 bungkus menggunakan sepeda motor,” ucap Kapolres Bengkalis.
Kronologis kejadian berawal, Kamis 1 Mei 2025, Tim mendapatkan informasi dari bahwa masyarakat akan masuk narkotika dalam jumlah besar ke Pulau Bengkalis dan kemudian timsus Elang Malaka Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai (BC) Bengkalis melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu.
"Kemudian tepat pada Kamis 15 Mei 2025, sekira pukul 11.00 WIB tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa sebuah pelastik hitam di belakang RSUD Bengkalis."
Pada saat Tim hendak memberhentikan dugaan pelaku tersebut berusaha melarikan diri namun dengan kesigapan tim berhasil menyelamatkan pelaku yang menggunakan sepeda motor kemudian tim gabungan elang malaka mengamankan orang tersebut.
Dan setelah diminta tersangka mengaku bernama Apis mengaku, dan saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis heroin di dalam plastik warna hitam sebanyak 5 bungkus,” kata AKBP Budi Setiawan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Doni Binsar menjelaskan, saat melakukan interogasi terhadap tersangka MHM alias Apis, “Ia mengakui bahwa narkotika jenis heroin tersebut ia jemput langsung untuk dibawa ke pekanbaru yang diperintahkan oleh inisial P (DPO).
"Untuk harga heroin ini lebih mahal dari sabu sabu dengan harga keseluruhan 7 miliar lebih. Sebagai pengguna ini bisa digunakan jarum suntik dan hidung. Dan ini kita pertama menangani kasus ini. Kami juga akan menggali jaringan heroin ini," tukas IPTU Doni Binsar.

