Terkesan Tebang Pilih, Erlangga: Keseriusan Walikota Mendukung KPK Berantas Korupsi Masih Diragukan

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, (kanan). Erlangga (Tengah) dan Sekretaris DPRD kota Pekanbaru Hambali Nanda (kiri). (Poto/ist/satuju.com).

Pekanbaru, Satuju.com - Keseriusan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho yang menyatakan komitmen mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih diragukan publik. BACA JUGA INI:  https://www.satuju.com/berita/10925/gemmpar-desak-wako-pekanbaru-copot-sekwan-dprd-terkait-dugaan-suap-rp4-5-miliar.html

Hal ini dilihat dari kebijakan yang diambil Agung Nugroho terkesan tebang pilih dalam melakukan evaluasi terhadap pejabat eselon II di lingkungan pemko pekanbaru.

Dari kabar yang beredar, Agung Nugroho telah menerbitkan SK Plh di beberapa jabatan kepala OPD. Dikutip dari cakaplah.com, sejumlah pejabat eselon II yang di pengecualian sementara antara Dishub lain, BPKAD, Perkim, dan juga Bapenda.

“Penonaktifan beberapa pejabat eselon II tersebut diduga imbas dari kasus bentrokan yang menjerat mantan Pejabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ketua Aliansi GEMMPAR Riau Erlangga saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan yang diambil oleh Walikota Pekanbaru. ia meragukan komitmen Agung Nugroho yang mendukung KPK untuk melakukan korupsi di lingkungan pemko pekanbaru. Sabtu (24/5/25) malam.

Erlangga meminta Agung Nugroho tidak tebang pilih dalam mencopot para pejabat dilingkungan pemko pekanbaru yang dalam fakta inspeksi pemeriksaan Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi mantan PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan mantan Sekda kota pekanbaru Indra Pomi Nasution namanya dipanggil oleh JPU KPK.

Aktivis anti korupsi itu juga menegaskan agar Walikota Pekanbaru juga mencopot Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, S.Sos. ia beralasan Hambali pernah dikaitkan dengan kasus korupsi Gratifikasi mantan bupati Kepulauan Meranti M. Adil. Yang mana tahun 2022 pada saat menjabat Setwan DPRD Kepulauan Meranti, Hambali disebut-sebut menyetor uang sebesar Rp4,5 miliar kepada M. Adil.

Berikut daftar pejabat yang diminta segera dilaporkan:

Wendi Yuliasdi, Kabid Persampahan Dinas LHK – diduga menerima Rp5 juta.

Tengku Ahmad Reza Pahlevi, Sekretaris DLHK – menerima Rp50 juta (Juni 2024).

Mardiansyah, Kadis Perumahan dan Permukiman – menerima Rp50 juta melalui ajudannya, Rifaldy.

Zulhelmi Arifin, Kepala Disperindag sekaligus Pj Sekdako – menerima Rp70 juta dan tas Bally senilai Rp8,5 juta.

Yulianis, Kepala BPKAD – diduga menerima Rp200 juta (Juli–November 2024).

Alek Kurniawan, Kepala Bapenda – diperkirakan menerima Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta (Juli–November 2024).


Yuliarso, Kepala Dishub – diduga menerima Rp40 juta (Juni–September 2024).

Edward Riansyah, Kadis PUPR – menerima Rp100 juta (November 2024).

Indra Pomi Nasution, mantan Sekdako – menerima Rp350 juta (Agustus–November 2024).

Zuhelmi, Kasatpol PP – juga disebut dalam jaringan gratifikasi tersebut.

Selain itu, GEMMPAR juga mendesak pencopotan Plt. Kabag Umum Pemko Pekanbaru, Jhon Hendri, karena dinilai ugal-ugalan dalam menganggarkan lima unit mobil dinas bagi pejabat Pemko dan pimpinan DPRD.

“Publik menagih komitmen Walikota Pekanbaru dengan mencopot semua pejabat yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana korupsi. Jika tidak dilakukan, Artinya pernyataan Agung Nugroho kontradiktif dan tidak komitmen 100 Persen kepada KPK yang ingin membersihkan Kota pekanbaru dari korupsi dan perilaku koruptif. Apalagi ada Pejabat Sekwan Pekanbaru Hambali nanda Manurung Juga adalah Pejabat yang paling banyak menyetor kepada mantan Bupati Meranti M, Adil sekitar Rp.4,5 Milyar dalam perkara Gratifikasi mantan Bupati Meranti,” tutup Erlangga tegas. BACA JUGA INI:  https://www.satuju.com/berita/10997/diduga-kuat-kolusi-dan-korupsi-ketum-ppdi-walkot-segera-gantikan-sekwan-dprd-pekanbaru.html