PETIR Kuansing Desak PT SIM dan Pemerintah Bertanggung Jawab atas Dugaan Pencemaran Sungai Singingi
Ribuan ikan mati di Sungai Kuantan Singingi. (Poto/ist).
Kuantan Singingi, Satuju.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Tri Karya (PETIR) Kuantan Singingi, Daniel Saragi, angkat bicara terkait fenomena matinya ribuan ikan secara massal di aliran Sungai Singingi. Peristiwa ini diduga kuat akibat pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah pabrik milik PT Sinergi Inti Makmur (SIM) yang berlokasi di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Senin (26/05/2025).
Daniel secara mendalam menyampaikan secara mendalam atas kejadian tersebut dan mendesaknya pemerintah daerah, khususnya Bupati Kuantan Singingi Dr. Suhardiman Amby, untuk segera turun tangan. Ia menekankan pentingnya langkah cepat dan tegas dari pemerintah serta penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran lingkungan oleh perusahaan.
“Kalau terbukti limbah pabrik menjadi penyebab matinya ikan, maka izinnya harus dicabut. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena pembiaran,” tegas Daniel.
Menurut laporan warga, dampak lingkungan tidak hanya dirasakan di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir, namun juga meluas hingga wilayah Kampar Kiri. Ribuan ikan ditemukan mati di muara Sungai Singingi yang bermuara ke Sungai Kampar, memicu keresahan masyarakat yang menggantungkan hidup pada ekosistem sungai tersebut.
PETIR Kuansing juga meminta keterlibatan aktif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. “Kami mendesak DLHK turun langsung ke lapangan. Jangan hanya duduk di kantor. Ini masalah ekosistem nyawa dan mata pencaharian warga,” ujar Daniel.
Sementara itu, Kabid Perubahan Iklim dan Limbah Padat DLHK Riau, Alwamen S.Hut., M.Si, menyatakan bahwa izin lingkungan PT SIM tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau. “Sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021, izin dan pengawasan menjadi resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala DLH Kuansing, Deflides Gusni, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan ke lokasi sejak Sabtu, 24 Mei 2025. Tim pengawas lingkungan telah mengambil sampel dari anak Sungai Lantak Payo yang terdekat dengan lokasi pabrik serta dari titik ikan mati di Kebun Lado.
“Sampel air sudah dikirim ke laboratorium berakreditasi nasional di Pekanbaru. Hasil uji laboratorium akan keluar dalam dua hingga tiga minggu,” terang Deflides.
Masyarakat sekitar berharap peristiwa ini diusut tuntas. Mereka meminta pemerintah dan penegak hukum untuk tidak ragu menindak tegas jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembuangan limbah ke aliran sungai.
Daniel menambahkan, PETIR Kuansing akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. “Ini bukan semata-mata soal ikan mati. Ini tentang tanggung jawab terhadap lingkungan dan hak hidup masyarakat atas lingkungan yang bersih.”
“Jika benar limbah pabrik menjadi penyebab, maka pencabutan izin adalah keniscayaan. Pemerintah tidak boleh kalah oleh investasi yang abai terhadap lingkungan.” tutup Danil.

