Teriak AMMK di Kejati Riau, Tiga Tuntutan Periksa Hambali Nanda 

Akbar, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi AMMK, didepan Kejati Riau. (Poto/ist/satuju.com).

Pekanbaru, Satuju.com - Aliansi Mahasiswa Menolak Korupsi (AMMK) mengeluarkan kecaman keras terhadap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepulauan Meranti, yang kini menjabat Sekwan DPRD Kota Pekanbaru. Kasus ini menyoroti buruknya tata kelola birokrasi dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sebagai wakil rakyat, Senin (26/05/2025) pagi.

Ket.poto: Saat penyerahan berkas tuntutan AMMK diterima langsung pihak Kejati Riau, Zikrullah.

“Tindakan penerimaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Sekwan memiliki dampak serius dalam pengelolaan administrasi keuangan DPRD. Aliansi Mahasiswa menilai hal ini sebagai bentuk nyata konservasi otoritas dan pengkhianatan terhadap amanat rakyat.

Akbar, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi AMMK, menyatakan, “Sangat miris melihat Kota Pekanbaru mempercayakan amanat rakyat kepada seseorang yang terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi.”

Korupsi dianggap sebagai musuh utama demokrasi dan kesejahteraan masyarakat. Suap dan gratifikasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang harus menjadi fondasi tata kelola negara,” kata dia dengan lantang.

Indra, Koordinator Umum (Kordum) AMMK, menegaskan, “Pekanbaru harus bersih dari indikasi korupsi, baik suap maupun gratifikasi. Dukungan penuh dari Walikota Pekanbaru sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia untuk memberantas korupsi di seluruh negeri.”

Kordum AMMK juga mengingatkan, “Bumi Lancang Kuning, yang kaya akan sumber daya alam dan manusia, harus bebas dari praktik korupsi agar kesejahteraan masyarakat Riau bisa terwujud,” pintanya 

Merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 ayat 1 mengatur pidana bagi pemberi suap dengan hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. Pasal 12 Huruf a dan b mengatur penerima suap dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 12 B ayat 2 mengatur pidana gratifikasi dengan pidana penjara 4 sampai dengan 20 tahun dan denda serupa.

Aliansi Mahasiswa Menolak Korupsi berkomitmen untuk tidak tinggal diam melihat kerusakan moral toleransi ini. Mereka yakin perubahan hanya akan terjadi jika generasi muda bersatu melawan korupsi melalui aksi, diskusi publik, dan gerakan sosial demi menjaga integritas dan keadilan.

Berikut tiga tuntutan Aliansi Mahasiswa Menolak Korupsi (AMMK) yang terjadi di spanduk: 

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Kabupaten Meranti yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, yaitu Saudara Hambali Nanda Manurung, atas dugaan gratifikasi dan suap sebesar 4,5 miliar rupiah kepada perdana menteri M. Aidil, yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

2. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemberian gratifikasi dan suap yang melibatkan beberapa pejabat pemerintah di Provinsi Riau, termasuk nama yang disebutkan pada poin pertama.

3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan aparat penegak hukum agar bertindak tegas tanpa memandang bulu dalam menegakkan keadilan dan anggota melakukan praktik korupsi.