Residivis Ilegal Logging di Suaka Margasatwa Kerumutan Kembali Dijerat Hukum
Residivis Ilegal Logging di Suaka Margasatwa Kerumutan Kembali Dijerat Hukum
Pekanbaru, Satuju.com – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan kembali menunjukkan hasil. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera telah menyerahkan berkas perkara lengkap (P-21) beserta tersangka dan barang bukti kasus illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Tersangka berinisial ADS (54 tahun), yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, ditangkap pada 9 Maret 2025 oleh Tim Gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dan BBKSDA Riau. Ia menangkap tangan saat mengangkut kayu hasil pembalakan liar menggunakan truk Colt Diesel. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi SM Kerumutan.
Dari hasil investigasi, ADS mengakui pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2021 dan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pelalawan. Atas perbuatannya kali ini, ia dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa kawasan SM Kerumutan merupakan salah satu hutan konservasi gambut tropis terbesar di Sumatera, yang menjadi habitat satwa langka dan dilindungi seperti Harimau Sumatera, Gajah, dan Beruang Madu. Ia menambahkan, “Kami masih memburu pelaku lain dan berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang mengancam kelestarian hutan.”
Penindakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga konservasi kawasan dari ancaman pembalakan liar yang terus terjadi.

