TPUA dan Gugatan Keadilan: Mendesak Gelar Perkara Ulang Kasus Ijazah Jokowi

Ilustrasi.(Poto/net).

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP

Satuju.com - TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis hari ini Senin, 26 Mei 2025 melalui Rizal Fadilah dkk mendatangi dan menyampaikan surat permohonan kepada Karo Wassidik Mabes Polri perihal gelar perkara ulang, adalah sebuah langkah hukum, karena tugas dan fungsi Wassidik adalah melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyelidikan & investigasi tindak lanjut di lingkungan Ditreskrimsus, serta termasuk membantu terhadap pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses

Oleh karena ditemukannya keganjilan daripada keterangan resmi dari hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim yang isinya menyatakan bahwa Ijazah Jokowi asli.

Sementara yang seharusnya diproses menjadi Saksi-saksi dan dua orang ahli.pendukung yang dijadikan alat bukti yang dilampirkan dalam Pengaduan oleh TPUA belum disentuh sama sekali untuk diminta keterangannya dalam BAP dan Barang Bukti (Barbuk) Objek
Pengaduan TPUA khususnya Ijazah S-1 dari Fakultas Kehutanan tahun 1985 yang asli namun dibuat palsu (Barbuk Ijazah S-1 Jokowi) termasuk Skripsi tidak berkejelasan secara hukum, apakah fisiknya sudah pernah dalam penguasaan Bareskrim? Apakah sekedar diperlihatkan, dan apakah Barbuk dan alat-alat bukti lainnya sudah dilaksanakan uji labfor atau belum?

Dan begitu pula selebihnya yang seharusnya dijadikan Saksi (Pengadu dan atau Teradu) atau orang yang sepatutnya diklarifikasi (investigasi) oleh pihak Penyelidik, Sdr. Kasmudjo, karena Kasmudjo membantah atau menolak dikatakan sebagai dosen pembimbing skripsi Jokowi, dengan dalil, "pada tahun 1985 Ia masih menjabat Asdos" dan saksi-saksi lain anak eks rektor Ahmad Sumitro yang bakal menjadi saksi tuduhan terhadap pihak Teradu (Jokowi), belum dimintakan keterangan dalam bentuk BAP oleh pihak penyelidik yang dibawah pengawasan penyidik ​​Bareskrim Mabes Polri. Sehingga Penyudik yang mengawasi Pelaksanaan Penyelidikan otomatis telah melakukan kelalaian dalam fungsi pengawasannya. 

Maka gelar perkara yang sudah dilakukan dan sudah diumumkan oleh Penyelidik Bareskrim Polri selain prematur juga cacat hukum, maka konsekuensi hukumnya keseluruhan hasil penyelidikan termasuk gelar perkara yang hasilnya pernah diumumkan oleh Bareskrim harus diulang kembali secara transparan, profesional, proporsional dan objektif (tidak keberpihakan) agar hasil penyelidikan akuntabel atau PRESISI serta berkepastian hukum.
 
Sehingga permintaan gelar perkara ulang kepada Bareskrim oleh TPUA sudah tepat, dikarenakan pola penyelidikan dalam praktiknya terbukti banyak yang menjelaskan ketentuan Perkapolri Jo. UU. Tentang Polri Jo. ketentuan KUHAP. Sehingga proses penyelidikan wajib diulang kembali oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.

Dengan kata lain, surat resmi yang telah diumumkan Bareskrim pada Tanggal 22 Mei 2025 Tentang Penghentian Penyelidikan terhadap kasus dugaan ijazah palsu milik mantan presiden Joko Widodo agar dinyatakan batal, setidak tidaknya sementara dinyatakan untuk dikaji ulang.