Regulasi IPAL PT SIM Wajib Sediakan 13 Kolam, Ternyata...

pabrik kelapa sawit milik PT Sinergi Inti Makmur (PT SIM).(Poto/ist).

Kuantan Sengingi, Satuju.com - Pencemaran Sungai Singingi diduga akibat terkontaminasi limbah yang berasal dari pabrik kelapa sawit milik PT Sinergi Inti Makmur (PT SIM).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Deflides Gusni mengatakan PT Sinergi Inti Makmur sudah memiliki persetujuan lingkungan.

Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Lingkungan Hidup.

“Persetujuan lingkungannya (PT SIM) sudah terbit, ya (dari DLH kuansing),” kata Deflides Gusni kepada awak media, hari Selasa (27/5/25).

Selain mengecek lokasi sungai yang diduga tercemar, tim pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) juga memeriksa kondisi fisik kolam-kolam limbah pabrik tersebut.

“Pengawas insidentil (ketika ada laporan) langsung diturunkan ke lokasi. Cooling pond (pada kolam limbah) sudah kedap air,” ucapnya.

Kemudian, saat ditanya terkait jadwal pengontrolan dari DLH terhadap PKS itu. Kepala DLH Kuansing menuturkan pengawasan reguler dilakukan per semester (6 bulan sekali).

Menurut regulasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), PT SIM wajib menyediakan 13 kolam yang menjadi syarat untuk penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan limbah.

“Kolam IPAL (PT SIM) seharusnya 13, baru selesai (saat ini) 10 kolam. PKS ini masih baru (3,5 bulan),” imbuh Kepala DLH Kabupaten Kuansing.

Ia menambahkan, selama masa uji coba PKS PT SIM dibolehkan beroperasi walaupun SLO pembuangan air limbah belum terbit. Namun tidak dibenarkan membuang limbah cair ke media lingkungan.

Menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PKS itu. Kapolres Kuansing turut memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Menurut keterangan yang diterima wartawan dari Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton. Petugas telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mendata saksi-saksi.

Lalu, memasang police line (garis polisi) pada saluran yang diduga sebagai sarana pembuangan limbah dan akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak manajemen PT Sinergi Inti Makmur.(Od)