Jalan Rusak Di Tiku Utara dan Tiku V, Ketua PPKH Bukit Tinggi Angkat Bicara
Agam, Sumbar, Satuju.com ~ Menyikapi jalan rusak di Tiku Utara dan Tiku V JORONG akibat lalu lalangnya truk perusahaan, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., meminta perusahaaan yang menyebabkan kerusakan jalan turut bertanggungjawab. Pasalnya, kondisi jalan yang rusak tersebut dilintasi pula oleh kendaraan perusahaan.
Perusahaan diharapkan memiliki kepedulian terhadap kerusakan jalan yang dlintasi kendaraannya. "Intinya perusahaan yang menyebabkan kerusaan jalan harus ikut bertanggungjawab," terang dia kepada wartawan Minggu (14/11/2021).
Dalam aturan yang ada, Riyan yang baru saja dilantik sebagai bagian Hukum dan Disiplin INKANAS Agam ini menyatakan, keterlibaan perusahaan itu disebut dana preservasi jalan. Hal ini kata dia secara implisit dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Di mana, perusahaan menyalurkan dana mengeluarkan dana corporate social responsibility (CSR) untuk memperbaiki sarana jalan umum yang rusak.
Bantuan dari perusahaan ini akan mengurangi beban anggaran pemerintah dalam upaya perbaikan jalan. Dari data yang ada, terang dia ada sejumlah titik jalan yang memerlukan perhatian karena seringkali dilintasi kendaraan besar.
Untuk Dinas baik itu di pemerintah atau pemerintah daerah terkait seharusnya memberikan perhatian terhadap jalan rusak ini karena dari jalan rusak ini akan menimbulkan permasalahan sosial serta kerugian akibat adanya jalan rusak itu. Karena jika mengacu pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Bab Kewenangan, di situ menyebut dalam pasal 1, wewenang penyelenggaran jalan ada pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Ada ancaman hukuman juga menghubungkannya dengan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ketika pihak terkait tidak segera memperbaiki jalan rusak lalu mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dan menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
“Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta," tutup ketua PPKHI ini.**

