Sri Mulyani Lanjutkan Efisiensi Anggaran, Uang Rapat ASN dan Honor Pengelola Keuangan Dihapus

Menkeu Sri Mulyani

Jakarta, Satuju.com - Aturan baru terkait efisiensi biaya, seperti perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), uang rapat, hingga besaran kehormatan pengelola keuangan dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (PMK SBM), yang diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025. 

Dalam beleid tersebut, Sri Mulyani mengeluarkan uang harian bagi PNS yang melakukan rapat di luar kantor, menghapus biaya komunikasi, mengurangi alokasi anggaran transportasi untuk perjalanan dinas ke bandara/terminal/stasiun, hingga mengurangi honor pengelola keuangan hingga 38 persen. 

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan standar biaya masukan (SBM) ini merupakan kebijakan yang bersifat rutin yang ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa satuan biaya. 

Sehingga lebih mencerminkan kondisi pasar riil dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Komitmen Pemerintah memastikan APBN bekerja optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Senin (2/6/2025).

Ia menyampaikan, amanat untuk menjaga efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran antara lain ditentukan oleh adanya standar biaya yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. 

Dengan demikian, penggunaan anggaran tidak hanya pada sisi pencapaian target (output), melainkan juga pada sisi input.

PMK MBS meliputi satuan biaya honorarium; fasilitas (antara lain: satuan biaya kendaraan dinas); perjalanan dinas; pemeliharaan; satuan biaya barang dan jasa (antara lain kantor operasional, biaya rapat, paket pertemuan); dan satuan biaya bantuan (antara lain bantuan beasiswa ASN untuk program gelar Dalam Negeri).

Kebijakan SBM TA 2026 memuat beberapa penyesuaian atau perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, dimana penetapan besaran satuan biaya juga melibatkan beberapa pihak.

Antara lain BPS, Akademisi, serta koordinasi dengan beberapa Kementerian/Lembaga terkait. 

Penyesuaian dan perubahan tersebut antara lain:

1. Penghapusan Satuan Biaya, yaitu:

A. Penghapusan satuan biaya komunikasi dengan pertimbangan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 sehingga kebijakan pemberiannya perlu disesuaikan.

B. Penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day (rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap), sementara untuk uang harian Rapat Halfday (rapat paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap) sudah sejak TA 2025 dihapuskan. 

Rapat /pertemuan paket halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di dalam kota kecuali melibatkan instansi atau masyarakat/kabupaten/kota setempat.

Rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya/masyarakat, dilakukan secara penempatan, mengutamakan pelaksanaan rapat secara online, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara.

2. Kebijakan perubahan satuan biaya melalui penyederhanaan dan penurunan besaran, yaitu: 

A. Pemberian Honorarium Pengelola Keuangan dengan penurunan besaran tertinggi hingga 38 persen pada satuan biaya honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan, honorarium Pengadaan Barang Jasa, dan honorarium Pengelola Penerima PNBP.

B. Biaya transportasi dari dan ke bandara/pelabuhan/stasiun/terminal dan transportasi wilayah Jabodetabek dengan penurunan rata-rata 10 persen yang dapat dilakukan dengan metode lumpsum.

3. Penambahan Satuan Biaya baru, yaitu satuan biaya harian magang mahasiwa yang dapat diberikan kepada mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L dengan beberapa persyaratan tertentu untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesiapan SDM Indonesia memasuki dunia kerja ke depan.

4. Penyesuaian Besaran Satuan Biaya berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik pada beberapa jenis satuan biaya, antara lain biaya rapat (paket rapat); transportasi antar wilayah baik darat, laut dan udara serta penyesuaian beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung dan operasional kendaraan.