Akan Dibacakan di Paripurna, PDIP Sebut Surat Purnawirawan TNI Minta Wapres Gibran Dimakzulkan

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.(Poto/ist)

Jakarta, Satuju.com - Surat Forum Purnawirawan TNI yang direkomendasikan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikatakan Anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Menurut Andreas, hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 7A UUD 1945.

Lebih lanjut Andreas mengatakan, untuk pengambilan keputusan atas usulan tersebut akan dilakukan pada rapat paripurna jika dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir. Setelah tahapan itu dijalankan, proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 baru bisa dimulai.

Demikian Andreas Hugo Pareira menanggapi surat Forum Purnawirawan TNI sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

“Oleh karena itu DPR akan mengirimkan surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk memeriksa dan memverifikasi apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” ujarnya.

Menurut Andreas, jika pada tahap awal rapat paripurna surat Forum Purnawirawan TNI tidak disetujui maka pemakzulan Gibran tidak akan dilanjutkan.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” kata Andreas.

Terlepas dari dinamika di DPR, Andreas menyatakan mengapresiasi surat dari Forum Purnawirawan TNI kepada DPR, MPR, dan DPD yang berisi di antaranya tentang pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Andreas.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Nasdem DPR Ahmad Sahroni mengatakan proses untuk memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka bukanlah hal yang mudah. Sahroni menegaskan, ada proses yang panjang untuk bisa memakzulkan Wapres Gibran.

“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak melebihi yang kita bayangkan,” ujar Sahroni.

Sebelumnya, surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR tertanggal 26 Mei 2025 beredar di kalangan wartawan. Surat tersebut meminta DPR dan MPR segera memproses tuntutan pemakzulan Wapres Gibran.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Kemudian di akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.