Penuntutan Kasus Narkoba Dihentikan Kejari Pohuwato Melalui Restorative Justice: Satu Tersangka Meninggal Dunia
Penuntutan Kasus Narkoba Dientikan Kejari Pohuwato Melalui Restorative Justice
Pohuwato, Satuju.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kembali menerapkan kebijakan penghentian pembekuan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus penanganan narkotika. Tiga orang tersangka dalam kasus ini diberikan keadilan restoratif setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Namun, satu dari tiga tersangka diketahui telah meninggal dunia sebelum proses RJ selesai.
Pelaku ketiga yang dimaksud dengan narkotika tersebut adalah Mufti, S Suleman alias Mut (31), warga Desa Tahele, Kecamatan Popayato Timur; Onghi Dahlan alias Onghi (28), warga Desa Botubiloatahu, Kecamatan Marisa; dan Manto (50), warga Palopo, Kabupaten Pohuwato, yang telah meninggal dunia. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pohuwato, Lulu Marluki, SH, MH, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (7/6/2025), menjelaskan bahwa izin garasi ini telah mendapat persetujuan dari Jampidum pada 2 Juni 2025.
"Dua tersangka yang masih hidup hanyalah pengguna narkoba untuk kepentingan pribadi, bukan bandar, pengedar, atau kurir jaringan narkoba. Mereka pun tidak pernah terlibat dalam tindak pidana lain atau berstatus sebagai DPO," ungkap Lulu.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, yakni Mufti dan Onghi, berupa sabu seberat 0,7 gram. Dari pengakuan mereka, Mufti telah menggunakan sabu sejak tahun 2022, sedangkan Onghi baru mulai pada tahun 2023. Keduanya juga bersedia menjalani rehabilitasi jalan rawat selama tiga bulan di Klinik Pratama Idaman BNN Kabupaten Boalemo.
Selain itu, pihak keluarga berkomitmen untuk mendampingi proses rehabilitasi agar para tersangka dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik. Lulu Marluki menegaskan, peringatan penghentian ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan diharapkan menjadi jalan keluar yang adil bagi korban korupsi.
“Kebijakan RJ ini merupakan bentuk upaya humanis dari Kejaksaan dalam menangani kasus narkoba, khususnya bagi pengguna yang memang lebih tepat direhabilitasi daripada dipenjara,” tegasnya.
Keadilan restoratif di bidang korupsi diharapkan menjadi terobosan hukum yang memberi manfaat, baik bagi tersangka, keluarga, maupun masyarakat. Dengan demikian, proses pemulihan sosial dapat berjalan lebih efektif, serta memutus rantai yang mempromosikan narkoba di masyarakat.

