Sah! Tercatat Resmi di Dirkrimsus Polda Riau, Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek Pipa Minyak Rokan
Surat laporan LSM bernomor: 003.LP/DPP-LSM-KPK/VI/2025/RIAU tanggal 5 Juni 2025. Pekerjaan proyek pembangunan dan pengoperasian pipa minyak PT Pertamina Hulu Rokan yang dilaksanakan oleh KSO PT. Pertagas - PT. Rukun Raharja. (Poto/ist/LSMKPK/satuju.com).
Pekanbaru, Satuju.com - Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Toro, mengaku telah melaporkan secara resmi ke Polisi di Polda Riau, kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek pengadaan pembangunan pipa penyaluran minyak Blok Rokan yang disewakan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) kepada KSO PT. Pertagas – PT. Rukun Raharja.
Ket. Poto: Pekerjaan proyek pembangunan dan pengoperasian pipa minyak PT Pertamina Hulu Rokan yang dilaksanakan oleh KSO PT. Pertagas - PT. Rukun Raharja. (Poto/ist/LSMKPK/satuju.com).
Pernyataan siaran pers ini disampaikan langsung Toro Laia kepada sejumlah media lokal dan nasional di Pekanbaru, Sabtu (07/05/2025)
Ia mengatakan dirinya melaporkan dugaan korupsi proyek tersebut ke Polisi karena adanya ketidaksesuaian dengan rencana kerja proyek pipa minyak Blok Rokan di lokasi yang berpotensi merugikan uang negara puluhan miliar itu
“Secara resmi kita sudah melaporkan ke Polda Riau dugaan korupsi Pembangunan dan pengoperasian pipa minyak Koridor Balam - Bangko - Dumai dan Koridor Minas -Duri - Dumai itu pada hari Kamis (05/06/2025) kemaren,” ungkap Toro Laia seraya menunjukkan file dan copy laporan kepada Wartawan.
Disebutkan Toro, surat laporan LSM bernomor: 003.LP/DPP-LSM-KPK/VI/2025/RIAU tanggal 5 Juni 2025, perihal Laporan Indikasi Korupsi Dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Minyak Blok Rokan itu, telah tercatat resmi di Direktorat Reskrimsus Polda Riau pada sore Kamis (05/06/2025).
Dalam laporan tersebut, KSO PT. Pertagas - PT. Rukun Raharja, dinilai tidak melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan dan pengoperasian pipa minyak tersebut secara benar. Sehingga merugikan Negara yang cukup besar.
Sebagai laporan utama adalah, Direktur PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) dan Direktur KSO PT. Pertagas-PT. Rukun Raharja, ungkap Toro
Diakui Toro, melalui surat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi, telah terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak Direktur PT. PHR melalui surat nomor: 02/DPP-LSM-/PER/RIAU/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Namun sampai sekarang pihak selain PT. PHR belum memberikan keterangan dan penjelasan secara resmi,” ujar Toro.
Diterangkan Toro, tujuan pembangunan pemipaan minyak PT Pertamina Hulu Rokan ini untuk menggantikan fungsi pipa minyak lama yang telah digunakan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan PT.PHR setelah alih kelola sejak bulan Agustus 2021, dimana umur pipa yang ada sudah cukup lumayan tua berkisar diatas 50 tahun.
Ke t.poto: saat investigasi Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), Toro.
“Nah, setelah pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan dan pemeliharaan pipa minyak Blok Rokan ini dipercayakan kepada rekanan perusahaan PT. Pertagas - PT. Rukun Raharja kata Toro, justru material pipa yang terlaksana dilapangan sebagian tidak dapat beroperasi fungsi sebagai penyalur minyak,” terang Toro. BACA JUGA INI: https://www.satuju.com/berita/11071/nah-loh-investigasi-dpp-lsm-kpk-ada-bau-korupsi-berjamaah-proyek-pipa-minyak-rokan.html

