Upaya Pemprov Riau Selesaikan Masalah Penahanan Ijazah Eks Karyawan PT Sanel Gagal, Kasus Dilimpahkan ke Polda

PT Sanel Tour & Travel Pekanbaru.(Poto/ist)

Pekanbaru, Satuju.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah berupaya memfasilitasi penyelesaian kasus terpencil ijazah mantan karyawan PT Sanel Tour & Travel Pekanbaru. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena para mantan karyawan memilih menyerahkan masalah ini kepada pihak kepolisian.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada kedua belah pihak agar ijazah yang ditahan bisa dikembalikan. Namun, surat tersebut diserahkan oleh kuasa hukum mantan karyawan yang menolak pengambilan ijazah karena proses hukum sudah berjalan.

“Kita sudah mengundang kedua belah pihak, dan secara resmi meminta mereka untuk mengambil ijazah. Namun, eks karyawan menolak, dan surat balasan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya,” ujar Boby, Sabtu (7/6/2025).

Boby menambahkan bahwa tidak ada alasan lain di balik penolakan tersebut selain karena kasus sudah dilaporkan ke Polda Riau.

“Mereka memilih menyelesaikannya lewat jalur hukum. Karena itu, jika tidak diambil, kami akan mengembalikan ijazah tersebut ke PT Sanel,” tambahnya.

Penyegelan PT Sanel oleh Pemko Pekanbaru

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penerimaan terhadap kantor PT Sanel di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, pada Rabu (14/5/2025). Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas polemik terpilih ijazah mantan karyawan yang mendapat sorotan publik, termasuk saat inspeksi mendadak oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja Imanuel Ebenezer.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil setelah menerima Arahan dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan setelah kunjungan bersama Wamenaker dan Gubernur Riau ke lokasi perusahaan.

“Kami segel sementara waktu. Perusahaan tidak dapat menunjukkan izin usaha dan juga tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi,” ungkap Zulfahmi.

Ia menambahkan, perusahaan dilarang beroperasi hingga seluruh dokumen perizinan diserahkan kepada Pemko Pekanbaru dan kasus ijazah tersingkir diselesaikan.

“Kami ingin tahu kenapa ijazah ditahan. Kita akan duduk bersama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutup Zulfahmi.

Jika Anda memerlukan versi berita untuk tayangan televisi, narasi media sosial, atau rilis pers resmi, saya juga bisa membantu menyesuaikan.