KLHK Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Temukan Pelanggaran Serius di Pulau-Pulau Kecil
KLHK Segel Tambang Nikel di Raja Ampat
Raja Ampat, Satuju.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini diambil setelah inspeksi lapangan yang dilakukan pada 26 hingga 31 Mei 2025 menemukan berbagai pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan kehutanan.
Empat perusahaan tambang yang diperiksa dalam operasi tersebut adalah PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Penyegelan dan pendirian kegiatan pertambangan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum ekologi serta perlindungan terhadap kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilais tinggi.
Menteri KLHK, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa aktivitas industri tidak merusak keutuhan ekosistem di kawasan yang seharusnya dilindungi.
“Beberapa perusahaan terbukti melakukan aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil tanpa izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan tanpa sistem pengelolaan lingkungan yang memadai,” jelas Hanif.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah aktivitas PT Anugerah Surya Pratama (ASP), perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok, yang diketahui menambang di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem pengelolaan limbah sesuai standar. Hal ini berpotensi menimbulkan pencemaran serius dan kerusakan jangka panjang terhadap ekosistem laut di sekitar lokasi tambang.
Penindakan ini juga Merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mencegah kerusakan ekosistem yang tidak dapat dibatasi.
Langkah KLHK ini mendapat dukungan luas dari masyarakat sipil dan pegiat lingkungan, mengingat Raja Ampat merupakan salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Banyak pihak berharap tindakan ini menjadi titik balik untuk menghentikan eksploitasi yang merusak warisan alam Indonesia.

