Kemanakan Suku Sakai Duri Berikan Keterangan Kepada Penyidik Propam Polda Riau

DR. Martin Purba, Kuasa Hukum F.(Poto/ist).

Duri (Bengkalis), Satuju.com - Penangkapan paksa oleh PAM OBVIT PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terhadap empat orang anak kemenakan suku sakai di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Duri, pada Minggu (11/5/25) lalu bergulir terus. Penangkapan itu diduga terjadi saat warga menggarap lahan pertanian di tanah ulayat adat Bathin Sobanga.

Petugas PHR ini dikabarkan melakukan penangkapan dengan memborgol paksa warga itu, bahkan petugas PHR berpakaian preman ini melepaskan tembakan sebanyak dua kali, kemudian baru diserahkan kepada Polsek Mandau.

“Puji tuhan pada hari ini saya masih bisa mendampingi klien kita F yang diundang Paminal Polda Riau untuk di minta keterangan atas laporanya pada tanggal 15 Mei 2025 lalu dimana menurut klien saya pada tanggal 11 Mei 2025 lalu ditangkap paksa oleh PAM OBVIT PT PHR dan anggota Polsek Mandau,” kata DR. Martin Purba, Kuasa Hukum F, (11/6/25).

“Dimana saudara F dan tiga temanya ditangkap dan 2 orang di borgol dan semuanya di paksa masuk sel tahanan Polsek Mandau,” ulasnya. 

Jelas DR. Martin Purba, “begitu saudara F menanyakan surat penangkapan kepada anggota Polsek Mandau bukan menunjukkan surat perintah, malah menjawab dengan nada tinggi kepada F dan kawan -kawan kemudian mendorong mereka ke dalam sel”.

“Itu bukan urusanmu,” kata Polisi Polsek Mandau.

Dan para telapor yang ditahan lanjut DR. Martin, “tidak boleh (diizinkan) mengunjungi keluarga selama di sel Polsek Mandau dan pada saat penangkapan di lapangan salah satu oknum Polisi dari PAM OBVIT melakukan penembakan sampai dua kali”. 

“Atas kejadian ini klien saya melaporkan oknum IH, RS, HS dan S di ruangan pemeriksaan Propam Polda Riau,” lanjutnya.

Ke besok harinya kata DR. Martin, pada tanggal 12 Mei ke empat orang yang ditangkap PAM OBVIT PT. PHR itu dilepas petugas Polsek Mandau tanpa ada persyaratan, “itupun seusai viral di Media,” katanya.

“Atas kejadian tersebut saya sebagai korban PH merasa menyetujui tindakan yang di lakukan oknum Polisi tersebut.

"Apa dasar PAM OBVIT dan Kanit Res Polsek Mandau melakukan penangkapan paksa dan terasing terhadap klien saya tanpa surat terpencil dan surat penyertaan. Apa urgensinya melakukan penembakan di lapangan yang bisa membahayakan aparat dan masyarakat," lanjutnya.

Kejadian inilah kami mendatangi Paminal Propam Polda Riau dan klien saya memberikan keterangan yang cukup jelas dan alat berat yang dirampas PAM OBVIT PHR dalam bentuk eskavator klien kami saat ini masih menguasai mereka tanpa ada surat penyeyitaan.

Maka dengan kejadian ini kami meminta Petugas Polda Riau dapat memproses masalah ulas anggotanya ini seterang - terangnya dan sesuai hukum yang berlaku, simpulnya.**[TIM