Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran di PT Mega Sanel Lestari

SP2HP.(Poto/ist)

Pekanbaru, Satuju.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mulai membenarkan laporan yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Satria Danu Eka Yohandra, terkait dugaan pelanggaran hukum oleh pihak PT. Mega Sanel Lestari.

Dalam surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima pada Senin (9/6/2025), Ditreskrimum menyebutkan telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses pencarian.

“Kami telah melakukan wawancara terhadap 11 orang Saksi, serta mengumpulkan dan meneliti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut,” tulis pihak kepolisian dalam surat bernomor B/129.a/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum itu.

Selain itu, Polda Riau juga menyampaikan bahwa mereka akan memanggil dua pihak untuk klarifikasi, yakni seorang karyawan PT. Mega Sanel Lestari dan seseorang bernama Fendi. Penyudik juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Sebagai langkah percepatan, Polda Riau menunjuk AKP Faisal Aliza, SH, MH dan Aipda FM Pandiangan sebagai penyidik ​​utama dalam perkara ini. Nama kontak dan keduanya dicantumkan dalam surat guna memudahkan pelapor berkoordinasi lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, SH, SIK, dalam surat yang ditandatangani langsung olehnya, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional.

“Kami siap melayani Anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa kecukupan,” demikian bunyi penutup surat tersebut.

Sebelumnya, laporan ini dicatat di SPKT Polda Riau pada 29 April 2025 dengan nomor LP/B/183/IV/2025/SPKT/POLDA RIAU.