Bankum Geradin Adakan Penyuluhan Pemaparan Materi Hukum di Kecamatan Kulim

Bankum Geradin (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) Kota Pekanbaru. Jumat (13/6/2025) pagi.(Poto/ist).

Pekanbaru, Satuju.com - Mengangkat tema peran bantuan hukum dan paralegal menuju masyarakat sadar hukum berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Bankum Geradin (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) Kota Pekanbaru gelar penyuluhan hukum yang diadakan di aula kantor Kecamatan kulim, Jumat pagi (13/6/25).

Acara penyuluhan tersebut dihadiri oleh Camat Kulim Fajri Adha, S.STP., M.Si yang diwakilkan oleh Sekretaris Camat Feri Susanto, Lurah Kulim, Lurah Sialang Rampai, Lurah Mentangor, Lurah Pebatuan dan perwakilan Lurah Pematang Kapau, serta perwakilan masyarakat dari masing-masing kelurahan yang ada di Kecamatan Kulim.

Dalam sambutannya, Ketua Bankum Geradin Kota Pekanbaru Advokat Suryanto Lim memberikan penghargaan kepada Camat kulim yang telah mendukung penuh kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bankum Geradin Kota Pekanbaru

“Berkat bantuan yang diberikan oleh Bapak Camat, kami dapat menyelenggarakan penyuluhan hukum ini di aula Kantor Kecamatan Kulim tanpa adanya halangan yang berarti, tentunya ini merupakan penghargaan luar biasa yang diberikan Bapak Camat kepada kami,” ucapnya.

Demikian juga kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Bankum Geradin Pekanbaru, khususnya kepada rekan rekan media yang menjadi media suport kegiatan penyuluhan hukum ini, sehingga kegiatan ini dapat tersampaikan kepada masyarakat luas, kata Advokat Suryanto

Suryanto menjelaskan, Organisasi Bantuan Hukum Geradin Kota Pekanbaru merupakan salah satu organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi di kementrian hukum, yang mana organisasi bantuan hukum merupakan bagian dari organ negara yang memiliki peran untuk kemaslahatan masyarakat. Salah satu kegiatannya, mengadakan sosialisasi hukum kepada masyarakat.

“Dalam sosialisasi ini kita dapat berinteraksi baik dalam penerapan - penerapan hukum maupun praktik praktik penyelesaian permasalahan hukum, khususnya materi yang dibahas pada hari ini adalah tentang peran organisasi bantuan hukum dan paralegal, hal ini menjadi menarik untuk dibahas dalam ruang penerapannya ditengah masyarakat,” ujar Adv Suryanto Lim.

Suryanto berharap, kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dapat menjadi agenda yang dapat dilaksanakan secara kontinyu baik yang berhubungan dengan sesama masyarakat maupun yang berhubungan dengan aparatur pemerintah sehingga terciptanya kesadaran masyarakat, masyarakat yang kuat, masyarakat yang tangguh dan berkeadilan

Camat Kulim melalui Sekretaris Camat Feri Susanto dalam perayaannya menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum yang di taja oleh Bankum Geradin Kota Pekanbaru. menurut Feri dengan adanya penyuluhan hukum ini memberi pemahaman bagi masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum.

“Penting kiranya kita membentuk posbakum kelurahan yang nantinya di isi oleh paralegal yang telah bersertifikat yang juga dapat bertindak sebagai juru damai. dengan adanya posbakum kelurahan, kita berharap akan mempermudah penyelesaian penyelesaian yang terjadi dimasyarakat tanpa harus melibatkan pihak kepolisian jika pengeditan itu dapat diselesaikan pada tingkat posbakum kelurahan” ucap Sekcam Feri Susanto dihadapan peserta penyuluhan.

Pemaparan materi

Kegiatan penyuluhan hukum yang di taja Bankum Geradin Pekanbaru itu memberikan dua materi, yakni materi pertama peran organisasi bantuan hukum yang di sampaikan oleh Advokat DR (C) Neil Antariksa, A.Md., SH.,MH sedangkan materi kedua keparalegalan disampikan oleh Advokat Suryanto lim yang dipandu oleh moderator Advokat Joni, SHI, S.Pd., M.Ag., MH

Pemateri pertama DR (C) Neil Antariksa, A.Md., SH.,MH menerangkan pemberian bantuan hukum diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan undangan, yakni undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2013 Tentang syarat dan tata cara memberikan bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.

Mantan Komisioner Bawaslu Riau itu juga menjelaskan bantuan hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum adalah bantuan hukum yang diberikan secara Cuma Cuma kepada masyarakat miskin.

“Adapun Bantuan Hukum yang diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Sedangkan dalam praktiknya, kegiatan Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum,” uar Neil Antariksa

Untuk persyaratan mendapatkan bantuan hukum Cuma-Cuma, Neil antariksa menjelaskan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh calon penerima bantuan hukum. Diantaranya pelamar calon bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan ringkasan singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

“Jika persyaratan bantuan yang diminta tidak dimiliki oleh calon penerima hukum, maka dapat meminta bantuan kepada organisasi bantuan hukum untuk memperoleh persyaratan yang harus dipenuhi,” tutup Neil Antariksa.

Advokat Suryanto Lim, SH saat memaparkan materi keparalegalan menjelaskan fungsi dan peran paralegal ditengah masyarakat. Ia menjelaskan seorang paralegal dapat berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan

Suryanto juga menjelaskan, seorang yang menjadi paralegal harus memiliki kompetensi kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat. 

“Selain itu, paralegal juga harus memiliki kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum, serta memiliki keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Hal itu dia jelaskan, karena paralegal memiliki peran memberikan layanan bantuan hukum dengan supervisi advokat dari pemberi bantuan hukum dan memiliki peran utama yaitu
- Memberikan nasehat hukum;
- Mendokumentasikan kasus;
- Menumbuhkan kemampuan sosial Masyarakat;
- Mendampingi masyarakat dalam proses perundingan dalam suatu gangguan hukum atau memberikan bantuan pertama jika terjadi peristiwa hukum di komunitas atau wilayahnya.

Tampak acara tersebut berjalan dengan lancar, para peserta juga terlihat antusias mendengarkan paparan materi yang disampikan oleh narasumber. kegiatan diakhiri dengan tanya sesi jawab. Terlihat dua orang penanya mengajukan pertanyaan kepada pemateri. 

Kegiatan penyuluhan hukum ini juga di dukung oleh beberapa media online seperti bmberita.com, satuju.com, riauintegritas.com, pjsriau.com, arbindonesia.com, Riaupublik.com dan victortranstv.com.