Meluruskan Pemberitaan Radar: Klarifikasi TPUA soal Gugatan Ijazah Jokowi
Ilustrasi.(Poto/net).
Penulis: Damai Hari Lubis Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Satuju.com - Berita (topik) judul dari media berita online Radar pada Minggu, 15 Juni 2025 tidak sesuai materi naskah (narasi) artikel yang dijadikan nara sumber, dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya.
Oleh karena itu narsum selaku anggota TPUA membantah judul yang seolah-olah terjadi antara sesama hukum penggugat Jokowi Ijazah Palsu. Dan sementara yang sebenar-benarnya adalah sebagai berikut:
1. Narasumber tidak ada menyebutkan nama seseorang sesuai 'topik judul artikel', yang dimuat oleh media radar maksudnya, melainkan ''oknum dan 'sosok' juga tidak menyebut inisial";
2. Nama yang 'bersangkutan' (Khoizinudin) yang disebut pada judul media radar, tidak ikut menggugat "Ijazah Jokowi palsu pada tahun 2023", dimana saat itu Kuasa Hukum Presiden Jokowi adalah Advokat Otto Hasibuan;
3. Orang yang disebut pada judul Radar, tidak ikut sebagai pengadu di DUMAS Bareskrim mabes Polri pada 9 Des 2024 tentang dugaan Jokowi Ijazah Palsu;
4. Saat gugatan Jokowi Ijazah Palsu, Narsum (DHL) selaku Koordinator TPUA (sekarang sudah tidak lagi), memang sengaja tidak mengikut sertakan yang 'bersangkutan' karena pesan chat WA dari yang 'bersangkutan' sendiri kepada Ketum TPUA Prof Dr. Eggi Sudjana SH., MSI "jangan bawa-bawa namanya lagi sebagai anggota TPUA dalam hal apapun", dan sebab lainnya adalah, dalam chat tersebut terdapat kalimat kasar (tak sopan) oleh karena itu langsung, Narsum (DHL) minta agar yang 'bersangkutan' (Khoizinudin) meminta maaf kepada Eggi selaku senioren aktivisme, namun tidak digubris (tidak dijawab) dan alasan lainnya adalah;
5. Salah seorang penggugat Jokowi Ijazah Palsu (2023) dari 5 orang prinsipalnya, salah satunya adalah Bambang Tri Mulyono (BTM). Sementara saat menangani TPUA terhadap kasus kriminal yang menipunya BTM, justru BTM "telah mencabut surat kuasanya langsung di hadapan majelis alun-alun PN. Surakarta Solo," alasan BTM saat itu adalah; "tidak nyaman didampingi oleh yang bersangkutan," ditambah dengan surat pernyataan BTM, bahwa "tak kenal dengan yang 'bersangkutan' (Khozinudin)" hanya karena disodorkan surat kuasa saat di Bandung, dengan atas nama Eggi Sudjana, maka dia BTM mau tandatangani;
6. Yang 'bersangkutan' memang pernah ditunjuk oleh TPUA sebagai koordinator gugatan 66 ringkasan Jokowi di PN. Jakarta Pusat 'pada tahun 2021', yang menunjuknya sesuai logika teori organisasi adalah Narsum selaku Sekjen TPUA saat itu, dan Eggi Sudjana selaku Ketum;
Dengan demikian untuk dan selanjutnya, tidak layak jika 'bersangkutan' dinyatakan sebagai "penggugat ijazah Jokowi", andai dimaknai bahwa yang bersangkutan adalah sebagai pihak yang melakukan "pengaduan di DUMAS Bareskrim dan Gugat Jokowi Ijazah Palsu pada tahun 2023". Karena pada kedua peristiwa hukum tersebut YANG BERSANGKUTAN TIDAK MEMILIKI ANDIL BANTUAN SAMA SEKALI UNTUK KEPENTINGAN PERJUANGAN TPUA DALAM HAL YANG DIJABARKAN CUKUP JELAS DIATAS
Demikian klarifikasi ini dibuat agar masyarakat tidak keliru dan menjadi sumber fitnah.
Salam akal sehat.

