PROSES PENCAIRAN DANA TELAH MELALUI TAHAPAN RESMI 

Konferensi Pers Dugaan SPPD Fiktif, Muflihun: Ini Fakta, Polda Ingin Data, Saya Siap Buka Semuanya!

Pekanbaru, Satuju.com - Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AY Lawyers), selaku kuasa hukum Muflihun, S.STP., M.AP., menyampaikan pernyataan tegas dalam konferensi pers terkait penangkapan tersangka terhadap klien mereka dalam dugaan perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Bertempat di Sorra Coffee, Jalan Ronggo Warsito, Kamis (19/06/2025).

Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan langsung oleh tim kuasa hukum, Ahmad Yusuf dan rekan-rekannya menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Muflihun tidak berdasar hukum dan merugikan secara pribadi maupun profesional.

Ket.poto: Saat Konferensi pers.

“Klien kami dirugikan akibat penyebutan inisial 'M' yang secara langsung mengarah kepada nama beliau. Hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan atau penetapan tersangka secara resmi,” ujar Ahmad Yusuf.

Tidak Ada Kewenangan dan Bukti Keterlibatan

Tim hukum juga menegaskan, Muflihun tidak memiliki kewenangan teknis, administratif, maupun keuangan terkait pelaksanaan perjalanan dinas saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau. Tugas pelaksanaan dan pertanggungjawaban SPPD, menurut mereka, sepenuhnya dilakukan oleh PPTK, bendahara, dan pejabat teknis lainnya.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun pasif klien kami dalam pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya.

Bukti Video Klarifikasi dan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Sebagai bentuk transparansi, pihak kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan video klarifikasi resmi dari Muflihun yang menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara yang dituduhkan. Ia juga mengaku dirugikan secara pribadi atas penyebutan inisial ‘M’ yang dianggap merusak nama baik keluarga.

“Klien kami akan menghadapi semua proses hukum dengan terbuka, namun tidak akan membiarkan kriminalisasi berjalan tanpa perlawanan,” terang tim hukum.

Bersamaan dengan itu, AY Lawyers juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat adanya tekanan publik dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak klien mereka.

Langkah Hukum Jika Tersangka Tetap Ditetapkan

Tim hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum jika penetapan tersangka terhadap klien mereka tetap dipaksakan. Beberapa upaya yang akan diambil antara lain:

- Mengajukan praperadilan;
- Menggugat surat perintah penyidikan ke PTUN;
- Mengadukan oknum penyidik ke PROPAM dan Kompolnas;
- Mengambil langkah hukum pidana dan perdata atas pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan.

Pesan Penutup: Hukum Jangan Disalahgunakan

Di akhir konferensi, tim hukum mengingatkan seluruh pihak agar tidak menggunakan proses hukum untuk tujuan politik, pembunuhan karakter, atau intimidasi.

“Hukum harus ditegakkan, bukan disalahgunakan. Klien kami tidak bersalah. Ia tidak layak dijadikan tersangka, dan kami akan melawan segala bentuk kriminalisasi,” tutup Ahmad Yusuf.

Untuk diketahui, ditempat yang sama Muflihun, S.STP, akhirnya angkat bicara secara terbuka mengenai tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyeret namanya selama hampir satu tahun terakhir. 

Didampingi kuasa hukumnya, Muflihun membeberkan fakta-fakta yang selama ini menurutnya ditutup-tutupi. Dengan suara tegas dan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan bahwa sistem pencairan dana di Sekretariat DPRD Riau tidak berjalan secara sembarangan.

“Semua proses pencairan dana telah melalui tahapan resmi. Ada PPTK, Kabag Keuangan, dan verifikasi ketat sebelum saya menandatangani. Saya bukan yang mencairkan langsung,” tegas Muflihun.

Ia merasa disudutkan oleh opini publik yang menyebut dirinya menyelewengkan dana hingga ratusan miliar rupiah. Padahal, menurutnya, persoalan ini merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan banyak pihak.

“Kalau Polda ingin data, saya siap buka semuanya. Uang Rp198 miliar itu, bukan hanya saya yang tahu atau nikmati. Ada anggota DPRD, pimpinan DPRD, ASN, hingga THL yang terlibat dalam sistem tersebut,” katanya.

Lebih jauh, Muflihun menyatakan bahwa keberangkatan ASN dan THL dalam kegiatan perjalanan dinas telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Ia sebagai Sekwan hanya bertugas meng-ACC setelah proses verifikasi rampung.

“Saya hanya menandatangani setelah perjanjian. Semua itu sudah ada dasar hukumnya, termasuk Pergub yang menjadi acuan,” tambahnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Muflihun juga melontarkan tuduhan fiktif SPPD yang dianggapnya sebagai serangan politik menjelang pencalonannya sebagai Walikota Pekanbaru. Ia merasa di framing dan diserang secara pribadi, bahkan keluarganya ikut terkena dampaknya.

"Saya diam selama ini karena sabar. Tapi hari ini batas itu sudah terlewati. Ini bukan hanya menyerang saya, tapi juga menghancurkan istri, anak-anak, orang tua, dan saudara saya," ucapnya penuh emosi.

Meski begitu, ia tetap menekankan kecintaannya terhadap masyarakat Pekanbaru. Selama menjabat sebagai Pj Walikota, ia telah menghadirkan berbagai program pro-rakyat seperti Berobat Gratis (UHC), Dokter On Call, Pendidikan Gratis, Beasiswa, hingga Pinjaman Non-Bunga.

"Saya asli Pekanbaru. Semua yang saya lakukan bukan untuk pencitraan. Itu karena saya sayang dengan kota masyarakat ini," tutupnya.

Konferensi pers ini menjadi momen penting bagi Muflihun untuk memulihkan nama baik. Ia menyatakan siap mengungkap semua data dan fakta jika pihak yang berwenang memang benar-benar ingin mengusut tuntas siapa yang sebenarnya menikmati aliran dana Rp198 miliar tersebut.