Ketua PETIR Kuansing: Kapolda Riau dan Satgas PKH Diminta Sita Ratusan Hektare Lahan Milik Kasir
Kapolda Riau Irjen. Pol. Herry Heryawan, (atas). Ketua DPD Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR),(kanan) dan Kasir, S.T Anggota DPRD Provinsi Riau,(kiri). (Poto/ist/satuju.com).
Kuansing, Satuju.com - Akhir - akhir ini satgas PKH yang di bentuk Presiden Prabowo Subianto lagi gencarnya melakukan Penyitaan Lahan dalam kawasan hutan lindung yang terbaru di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Yang berlokasi Di Kabupaten Pelalawan tentu itu sangat di apresiasi oleh mayoritas Masyarakat Riau akhirnya Hutan Lindung yang selama ini di kuasai Korporasi dan Masyarakat di ubah menjadi Perkebunan Kelapa Sawit seharunya TNTN adalah Rumah Bagi gajah Sumatera tapi kita telah di rumah menjadi Perkebunan Kelapa Sawit.
Ketua DPD Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Kabupaten Kuantan Singingi, Daniel Saragi, S.H Menyoroti makin banyaknya Hutan Lindung yang saat ini di kuasai oleh perorangan khusus di Kabupaten Kuantan Singingi. Ratusan hektare bahkan ribuan Kawasan Hutan lindung di Kuansing kini telah berubah menjadi perkebunan Kelapa Sawit dan ini semakin mengkhawatirkan salah satunya di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Ribuan hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) telah beralih fungsi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit.
"Lahan yang sebelumnya berupa hutan kini berubah menjadi kebun sawit siap panen, tanaman berusia tiga tahunan, hingga lahan yang baru dibuka dengan sistem steking. Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, aktivitas ini diduga kuat melibatkan sejumlah pihak, termasuk calo yang mengambil keuntungan dari penjualan lahan di daerah pangkal Indarung.
Salah satu nama yang disebut adalah Subur, warga setempat yang bersama kroninya diduga aktif menjual lahan HPT di Desa Pangkalan Indarung. Selain itu, seorang bernama Iyus juga disebut - sebut memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan keuntungan dari Penjualan Hutan Lindung yang kini telah beralih fungsi menjadi kebun Sawit ilegal," jelas Daniel kepada redaksi satuju.com via WhatsApp. Senin (23/6/2025).
Beberapa bulan yang lalu Viral Penangkapan dua kakak beradik asal Nias, FT (34) dan FZ (39), diamankan oleh Polres Kuansing dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perambahan HPT. Lahan yang mereka garap disebut - sebut milik Rian Rofizal, namun kasus ini justru memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Pasalnya, masih banyak lahan yang diduga dikuasai cukong bermodal besar yang hingga kini belum tersentuh hukum. Salah satunya Berinisial (K), Kasir, S.T Anggota DPRD Provinsi Riau yang diduga Menguasai Ratusan Hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Lebih lanjut, Berdasarkan informasi yang di temukan ada beberapa nama lain yang diduga memiliki lahan di kawasan HPT Pangkalan Indarung antara lain:
- Mosad dari Desa Petai, menguasai lebih dari 100 hektare, sebagian sudah panen dan sebagian baru ditanam.
- Cipto, pengusaha asal Pangkalan Indarung, diduga memiliki sekitar 80 hektare lahan siap tanam.
- Yandi, pemilik bengkel Dewi Motor di Teluk Kuantan, menguasai sekitar 60 hektare, dengan 30 hektare sudah ditanami dan sisanya masih kosong.
Selain itu, Kasir, ST anggota DPRD Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diduga kuat menguasai lahan di beberapa lokasi berikut:
1. Simpang Tiga Sungai Terentang ada sekitar 200 hektare.
2. Sungai Batang Bubur ada sekitar 80 hektare.
3. Kawasan Kutun Pangkalan ada sekitar 60 hektare, yang baru saja dikerjakan.
Menurut sumber, modus penguasaan lahan ini dilakukan dengan berkedok kelompok tani, yang digunakan sebagai cara legal untuk menguasai kawasan HPT. Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Perambahan hutan ini melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memperberat hukuman bagi pelaku pembalakan liar dan pihak yang menikmati hasil perambahan hutan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi perusak lingkungan.
"Dengan adanya bukti ini, Kasir dan pihak lain yang terlibat dapat dijerat dengan pidana berat jika aparat penegak hukum bertindak tegas.
Daniel Saragi, S.H Ketua DPD PETIR Kuansing sangat Berharap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang di bentuk Presiden Prabowo Subianto untuk turun langsung menyegel kawasan Hutan Lindung yang masih banyak di kuasai Perorangan.
"Salah satunya Kasir yang menguasai ratusan Hektare yang merupakan anggota DPRD Provinsi Riau agar di Proses secara Hukum. kami sangat berharap Kapolda Riau Irjen. Pol. Herry Heryawan dan Kejati Riau Akmal Abbas, S.H.M.H menindak lanjuti dengan serius mengusut kasus ini sampai tuntas agar tidak semakin meluas perambah Hutan Dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi," pinta Daniel.
Saat Tim PETIR mengonfirmasi Kasir, ST Anggota DPRD Provinsi Riau terkait Penguasaan lahan HPT Ratusan Hektare di Pangkalan Indarung miliknya sampai Berita di tayangkan Anggota DPRD Provinsi Riau tersebut belum juga memberikan tanggapannya, Petir Kuansing berharap semua pemilik lahan di HPT di Pangkalan Indarung tersebut bisa di proses secara hukum jangan sampai hukum itu hanya "Tajam Kebawah Tapi Tumpul ke Atas" Penegakan hukum selama ini hanya cendrung menyasar ke masyarakat kecil tidak berani memproses hukum Pemilik Modal besar, karena kita semua sama didepan Hukum (Equality Before The Law)," tukas Daniel Saragi, S.H.
Terpisah, Kasir, ST Anggota DPRD Provinsi Riau saat dikonfirmasi Senin 23 Juni 2025 belum ada tanggapan atau belum terkait lahan ratusan hektare tersebut, sampai berita ini diterbitkan.

