PULUHAN TAHUN TIDAK DAPAT PLASMA:
PT Inecda: Warga Empat Desa Tagih Hak Didepan Kantor Bupati Inhu, Kami Tak Ingin Sekedar Janji Lagi
Inhu (Riau), Satuju.com - Puluhan warga dari empat desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yakni Desa Sibabat, Desa Talang Limau, Desa Suka Maju, dan Desa Kerumutan (Kabupaten Pelalawan), menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Inhu, Selasa (24/6/2025). Aksi ini menjadi bentuk nyata perjuangan masyarakat yang menuntut hak atas lahan kemitraan yang telah lama dijanjikan oleh perusahaan perkebunan, PT. Inecda, namun tak kunjung direalisasikan.
Aksi ini sebagai wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Bupati Turun Tangan, Sampaikan Komitmen Pemerintah di Hadapan Massa
Masyarakat mengumpulkan agar pernyataan resmi disampaikan langsung oleh Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si. Dengan penuh tanggung jawab, Bupati akhirnya turun langsung membahas massa aksi dan menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan konflik tersebut secara adil dan menyeluruh.
“Saya berdiri di tengah masyarakat dan berkomitmen menuntaskan persoalan ini secara tuntas dan adil. Hari ini juga, saya menelepon langsung PT.Inekda dan PT.Barito untuk dimintai keterangan,” tegas Bupati dalam dialog terbuka penuh keharuan, Selasa (24/6/2025).
Aksi ini dibawakan oleh perwakilan masyarakat dari masing – masing desa, Hj. Karim selaku Ketua Forum Talang mewakili Desa Talang Limau dan Suka Maju, bersama para Batin dan Ketua Kelompok Tani, Riduan dari Desa Sibabat, Buyung dari Desa Kerumutan.
Yang membedakan aksi kali ini, masyarakat turut didampingi langsung oleh Ketua Umum PATAR (Perkumpulan Advokat Tanah Air Rakyat), Patar Sihotang, SH, MH, yang hadir dari Jakarta sebagai pendamping hukum nasional.
Masih di hari yang sama, Pemkab Inhu langsung memanggil dua perusahaan perkebunan, yakni PT. Inekda dan PT. Barito, yang diketahui berada di bawah satu manajemen, guna meminta klarifikasi dan keterangan resmi. Ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tidak akan membiarkan konflik berakhir tanpa solusi.
Tuntutan masyarakat didasarkan pada Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20% dari total luas HGU, terutama jika badan usaha tersebut berbentuk perseroan terbatas dan bergerak di bidang perkebunan.
Konflik ini bukan hal baru. Masyarakat telah berkali-kali menyediakan lahan kemitraan sejak awal kehadiran perusahaan, namun selalu diabaikan:
Tahun 1990-an: Lahan kosong di luar inti disiapkan untuk kemitraan, namun tidak pernah dibangun.
Tahun 2002: Surat Bupati Inhu Menyebutkan 1.600 hektar lahan yang dikelola masyarakat menjelang pembangunan kebun plasma, namun tidak terealisasi.
Tahun 2021: Menjelang perpanjangan HGU, masyarakat kembali menyiapkan 250 hektar lahan kosong untuk kemitraan. Namun, lagi-lagi tak digubris oleh perusahaan.
Aksi ini menjadi pesan penting bahwa masyarakat desa menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan lahan dan hak kemitraan. Mereka berharap komitmen Bupati yang baru menyelesaikan empat bulan ini dapat menjadi awal penyelesaian konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.
Pemerintah Kabupaten Inhu menyatakan akan memastikan seluruh tuntutan masyarakat secara profesional, netral, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami ingin ini bukan sekedar janji lagi, tapi solusi nyata untuk rakyat yang sudah lama bersabar,” ujar Hj. Karim, Ketua Forum Talang.

