Dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis Siap Klarifikasi Dugaan Penghasutan dan Penyebaran Hoaks Terkait Jokowi
Damai Hari Lubis.(Poto/ist).
Jakarta, Satuju.com – Aktivis dan advokat Damai Hari Lubis mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya, dalam rangka klarifikasi atas laporan dari seseorang yang berinisial AK. Pemanggilan tersebut diadakan pada hari Rabu, 2 Juli 2025, pukul 10.00 WIB.
Laporan tersebut diduga terkait dengan pelanggaran sejumlah pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 ayat (2) dan (3) serta Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejumlah pihak yang disebut dalam media sebagai laporan antara lain RS, RF, RS, dan TT—yang dikenal sebagai aktivis vokal terhadap isu-isu publik, termasuk kritik terhadap eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Damai menjelaskan bahwa ia menerima panggilan tersebut pada malam hari, Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa dirinya akan menghadiri panggilan tersebut dan memberikan keterangan secara lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya akan hadir dan memberikan penjelasan sesuai Pasal 117 KUHAP. Saya tidak merasa melakukan pelanggaran hukum, dan saya percaya apa yang disampaikan para aktivisme adalah bagian dari hak menyampaikan pendapat serta kritik dalam hubungan publik dengan pejabat publik,” ujar Damai.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam surat panggilan penyidik, yang tidak menyebutkan secara eksplisit siapa saja pihak yang menjadi terlapor. Menurutnya, seharusnya penyidik menanyakan dengan jelas subjek hukum yang hendak dilaporkan saat menerima laporan, agar proses hukum berjalan sesuai kepastian dan transparansi.
Lebih lanjut, Damai menyampaikan bahwa tudingan terhadap para aktivis sebagai penyebar kebencian atau berita bohong tidak berdasar, karena narasi yang mereka sampaikan justru mendorong transparansi dan klarifikasi terkait isu yang berkembang luas di ruang publik, khususnya mengenai keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
“Isu ini sudah menjadi konsumsi publik bertahun-tahun, bahkan banyak yang menyinggungnya di media sosial tanpa ada tindakan hukum. Tapi kenapa hanya beberapa aktivis yang diberitakan?” katanya menarik.
Damai juga menyinggung prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi bagian dari demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia berpendapat bahwa jika memang ada informasi yang dianggap keliru atau hoaks, maka sebaiknya pejabat publik menggunakan mekanisme hak jawab atau klarifikasi melalui saluran resmi.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan bahwa Presiden Jokowi pernah diperiksa sebagai pihak pelapor yang dirugikan secara langsung dalam laporan ini, dan hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari segi substansi dan prosedur hukum.
“Saya akan sampaikan semua hal ini kepada penyidik.Semoga proses ini bisa memberikan arahan pada penegakan hukum yang adil, sesuai prinsip due process of law dan asas legalitas,” tegasnya.
Dengan panggilan ini, Damai Hari Lubis menegaskan dirinya siap menjalani proses hukum sebagai warga negara yang taat, namun juga berharap agar penyidik dapat menggali perkara ini secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

