Angkutan Mandiri Ilegal Akan Disanksi, DLHK Pekanbaru Koordinasi dengan Aparat

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra

Pekanbaru, Satuju.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas bagi angkutan mandiri ilegal atau angkutan sampah yang ada di luar Lembaga Pengelola Sampah (LPS), yang tidak mengangkut sampah ditengah masyarakat.

DLHK akan bekerja sama dengan pihak Satpol PP Kota Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru dalam penerapan sanksi bagi angkutan mandiri ilegal.

"Kami akan melakukan sanksinya bersama dengan Satpol PP dan Polresta Pekanbaru. Kami akan razia mobil-mobil itu (angkutan mandiri diluar LPS), tidak boleh ada transportasi mandiri di luar LPS. Bukan mematikan langkah mereka, tapi ini supaya tertibnya aturan administrasinya," terang Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Rabu (25/6/2025).

DLHK, kata Reza, nantinya akan menempatkan petugas di depo trans untuk melakukan pengawasan angkutan mandiri ilegal.

"Nanti kita akan cek di trans depo. Kita akan tempatkan pengawas di sana. Dan di sana selain mobil LPS dilarang membuang sampah di sana," tegasnya.

Untuk saat ini, lanjut Reza, DLHK Kota Pekanbaru mengimbau angkutan mandiri ilegal tidak membuang sampah di depo trans dan meminta bergabung ke LPS.

“Sekarang ini hanya memberikan imbauan, secara lisan aja dulu, persuasif. Nanti ketika kita sudah menerapkannya, jangan nantik menyalahkan pemerintah. Kita kan sudah memberikan imbauan,” ulasnya.

Menurut Reza, pada 1 Juli pemerintah kota melalui DLHK sudah menerapkan sanksi bagi angkutan mandiri ilegal.

"Insyaallah 1 Juli nanti kita sudah masifkan. Tapi saat ini kita mulai pelan-pelan, kita imbau, kita larang dia tidak boleh membuang di trans depo, mengangkut sampah selain LPS tadi. Silakan mereka koordinasi (dengan LPS)," tutupnya.