Nikita Mirzani Sebut Dakwaan JPU sebagai Halusinasi Usai Dijerat Pasal TPPU

Nikita Mirzani.(Poto/net)

Jakarta, Satuju.com - Surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus yang menjeratnya di PN Jakarta Selatan direspon Nikita Mirzani.

Menurut Nikita, dakwaan yang dilontarkan JPU adalah halusinasi dan bualan belaka. Nikita menuduh banyak hal fiktif yang dilontarkan JPU.

Nikita sendiri melaporkan Selebgram Reza Gladys dengan dugaan pemerasan dan pengancaman. 

Namun, dalam dakwaan JPU, Nikita dan asistennya Ismail Syahputra justru didakwa melalui Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ini adalah halusinasi, Yang Mulia, karena banyak sekali,” ujar Nikita yang kemudian dipotong hakim ketua.

"Sebentar ya, apapun isinya, saudara sudah mengerti isinya?" tanya hakim.

Nikita mengaku sudah memahami sebagian isi dakwaan. Namun, sebagian lainnya, banyak poin yang dirasa tidak sesuai fakta.

"Kalau identitas saya yang diselidiki, betul. Tapi itu saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," katanya.

"Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia," lanjut Nikita.

Hakim lalu menyarankan Nikita untuk melakukan pembuktian dalam proses perdamaian selanjutnya. Dia menilai Nikita terlalu berbelit saat ditanya apakah memahami isi dakwaan tersebut.

“Menurut saudara itu fiktif atau apapun itu, tapi sudah mengerti ya?,” ujar Hakim Ketua.

"Iya aku mengerti, sebagian aku mengerti, sebagian tidak," jawab Nikita.

Selaku penipu, Nikita pun menyatakan akan menyetujui eksepsi atau nota persetujuan atas dakwaan tersebut.

"Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan. Banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," ungkapnya.

Hakim kembali meminta Nikita untuk melakukan hal tersebut sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan. Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadal dokter Reza Gladys sendiri akan kembali di gelar pada 1 Juli mendatang.

"Nanti ada waktunya. Silakan, kalau saudara akan menggunakan eksepsi atau persetujuan. Kalau belum siap, kami akan berterima kasih," ungkap Hakim Ketua.