Tegakkan Perda Jelang MTQ ke43, Satpol PP Bengkalis Tertibkan PKL, Bebaskan Trotoar dari Penghalang
Tim Terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi dan penertiban pedagang kaki lima (PKL.(Poto/ist).
Bengkalis, Satuju.com - Menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-43 Tingkat Provinsi Riau di Kabupaten Bengkalis, Tim Terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Sudirman, jalan Ahmad Yani dan di belakang Pasar Sukaramai, kabupaten Bengkalis. Rabu (25/6/2025).
Penertiban ini merupakan bagian dari persiapan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjelang pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-43 tingkat Provinsi Riau yang dilaksanakan pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Kegiatan penertiban yang dimulai pukul 15.30 WIB melibatkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Dinas Perhubungan. Mereka mengungkap lapak-lapak yang didirikan secara tidak sah di atas fasilitas umum.
Dalam pantauan, aksi yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB itu, Satpol PP memberikan kesempatan terakhir kepada pedagang untuk mengungkap lapak mereka secara mandiri.
Ket.poto: lokasi dibelakang Pasar Sukaramai beberapa kios jualan diatas trotoar.
“Kami beri waktu sampai Jumat, 28 (malam) Juni 2025. Jika belum dipatuhi, penertiban akan dilanjutkan. Namun, kami tetap membuka ruang komunikasi, bahkan siap membantu pemindahan barang dagangan,” tegas Plt Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis Ed Effendi melalui, Sekretaris Fahrizal.
Namun demikian, saat dilokasi belakang Pasar Sukaramai Sekretaris Satpol PP menyampaikan kepada pemilik gerai tentang pembangunan bangunan, dimana sebagian bangunannya dipasang di atas saluran air atau parit.
“Bahwa tidak boleh membangun bangunan di atas parit, apalagi sampai parit itu di cor beton, ini sudah menyalahi aturan,” ungkap Fahrizal.
Pihak satpol PP berharap pemilik bangunan mentaati peraturan ini dengan secara sukarela membongkar bangunannya yang menyebarkan diatas parit dan mengungkap coran diatas parit, mengingat acara itu menyangkut kepentingan publik.
Sebagai solusi sementara, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) telah menyiapkan lokasi relokasi di Lapangan Voli Sungai Bengkalis.
“Silakan berjualan di sana untuk sementara. Ini langkah awal untuk pengaturan yang lebih rapi dan legal,” terang Fahrizal.
Penertiban ini merupakan bagian penting dari upaya Pemkab Bengkalis dalam menghadirkan wajah kota yang tertib, bersih, dan representatif sebagai tuan rumah MTQ ke-43 Provinsi Riau.

