SP2HP Tak Final: Logika Hukum Mengharuskan Investigasi Baru Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Ilustrasi.(Poto/net).
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Satuju.com - Selain pendapat 2 orang pakar IT Dr. Roy dan Dr. Rismon bahwa Ijazah Jokowi 100 % adalah palsu ditambah temuan Para Penggugat Ijazah SMA Jokowi di PN. Surakarta bahwa Jokowi menurut keterangan mantan anggota KPU D Surakarta, bahwa gelar kesarjanaan Jokowi saat mendaftar sebagai peserta Pilkada Surakarta dibekali dua gelar kesarjanaan, yakni Drs (Dokterandus) dan Ir (Insinyur Kehutanan.
Dan seperti info yang beredar saat mendaftar di KPU D DKI sebagai peserta Pilkada Gubernur DKI dan KPU RI jelang Pilpres 2014 bahwasanya di KPU D Surakarta pun saat mendaftar Jokowi tidak pernah menunjukkan ijazah aslinya melainkan hanya berupa foto copi yang dilegalisir.
Ditambah lagi kabar yang booming dari beberapa info bahwasanya ijazah Jokowi di cetak di Pasar Pramuka (dikenal sebagai pasar burung) Matraman, Jakarta Timur. Sehingga selain kasus dugaan publik terkait ijazah palsu ini merupakan delik biasa (bukan delik aduan) maka tentu Penyudik sesuai fungsi terungkap melalui penyelidikan (penyelidikan) khusus.
Oleh karena itu SP 2 HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) terkait SP 2.Lidik atas Pengaduan TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) pada tanggal 22 Mai 2025 yang isinya berupa Penetapan Penghentian Penyelidikan bahwa ijazah Jokowi adalah identik adalah asli akan menjadi gugur, setidak-tidaknya bareskrim wajib mengulangi kembali hasil investigasinya karena info Jokowi sebelumnya dihadapan publik "belum pernah mengakuinya juga adalah sarjana S 1 yang bergelar Dokterandus", termasuk biografi Jokowi sendiri sesuai Gogel Map yang beralaskan data yang bersumber dari KPU D Surakarta, KPU DKI dan KPU RI belum pernah disebutkan Jokowi adalah Drs.
Setidak-tidaknya, laporan dari Jokowi dan "beberapa kelompok dari para pecinta mati Jokowi", segera harus dihentikan untuk sementara waktu atau tidak dilanjutkan, melainkan Penyidik Polri cukup kembali fokus melakukan pengembangan kembali terhadap pengaduan TPUA melalui SP 2 HP yang berisi tentang Keterangan menganulir SP 2Lid a quo yang semuanya berhubungan dengan (SP3) Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan.
Demi kepastian dan manfaat hukum untuk selanjutnya Bareskrim transparansi menyampaikan kepada masyarakat bahwa Penyelidikan terhadap pengaduan TPUA di DUMAS Mabes Polri terkait 'dugaan Ijazah Jokowi palsu dinyatakan dibuka kembali'.
Dan tentu saja secara perspektif dan logika hukum, hal dianulir atau tidak dianulir terhadap SP2HP yang isinya sekedar SP 2Lidik belum memenuhi atau belum memiliki kualitas dan kepastian hukum.

