AMPR Gelar Konferensi Pers Terkait Aksi Menuntut Kejagung RI Ambil Alih Kasus Bansos Siak
Jakarta, Satuju.com - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) menggelar konferensi pers Terkait aksinya menuntut Kejaksaan agung mengambil alih kasus bansos Siak yang di duga menyeret nama Gubernur Riau Syamsuar kala menjabat Bupati Siak periode 2014-2019 di jakarta.
Tampak pada konferensi itu diantaranya Koordinator AMPR Jakarta Rifki, dan pengurus Pusat AMPR Ruslan. Rabu (17/11/2021) malam.
Dalam keterangan persnya, AMPR menginginkan keseriusan kejaksaan agung, menanganai kasus Dugaan Korupsi Bansos di Kabupaten Siak, karena sampai hari ini AMPR menganggap kejaksaan tinggi provinsi Riau tidak becus ataupun tidak serius didalam menangani kasus yang terjadi di tanah riau
Koordinator AMPR jakarta Ruslan menyampaikan beberapa tuntutan AMPR kepada Kejaksaan Agung, yakni :
Pertama meminta kejaksaan agung untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan keterlibatan wakil jaksa agung memberikan intervensi hukum berupa draf praperadilan yang dilaksanakan oleh indra agus lukman dan dugaan Gubernur Riau dan sekretaris daerah provinsi Riau mendanai SM dalam mentameng dan membunuh karakter Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin sebagai bentuk perlawanan koruptor terhadap institusi kejaksaan yang dikenal sebagai sebutan koruptor Fight back.
Kedua, mendukung kejaksaan agung Republik Indonesia atas tudingan miring dalam menjalani prahara rumah tangga yang diduga dijadikan senjata dalam membunuh karakter Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin, dengan tujuan bapak ST. Burhanuddin dapat dilengserkan dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Agung Republik indonesia.
Ketiga meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah atau bantuan sosial dibagian kesejahteraan masyarakat senilai Rp.57,6 milyar, serta anggaran rutin BPKAD senilai Rp.40,6 Milyar di kabupaten siak tahun 2014 sampai tahun 2019, yang mana diduga adanya indikasi keterlibatan Gubernur Riau saat ini yaitu Syamsuar selaku Bupati Kabupaten Siak pada saat itu serta mengusutnya hingga tuntas.
Keempat meminta kejaksaan agung Republik Indonesia untuk menetapkan status tersangka kepada syamsuar selaku gubernur Riau saat ini yang di duga sebagai aktor utama dalam kasus dugaan korupsi dana hibah atau bantuan sosial. Di duga kesejahteraan masyarakat ekdakab siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak 2014 sampai 2019.
AMPR meminta Kejaksaan agung segera merespon permintaannya untuk melakukan Audiensi dengan Kepala kejaksaan Agung. “Jika tidak adanya atensi positif dari kejaksaan agung republik indonesia, maka kami akan datang kembali dengan masa yang lebih banyak dari kemarin”.
Dipertegas oleh AMPR bahwa status hukum yang telah terjadi, beberapa saksi dan bukti terhadap dugaan kasus korupsi di provinsi Riau, meminta agar seluruh elemen penegak hukum baik dari kepolisian maupun dari kejaksaan agung hingga KPK dengan serius.
"Kami masyarakat Provinsi Riau sangat tidak menerima ketika hak-hak masyarakat itu diambil alih atau dirampas dengan cara-cara yang zolim untuk meraih keuntungan, kami minta kepada seluruh elemen penegak hukum menindak lanjuti dan sebisa mungkin jika terbukti betul-betul salah segera menangkap dan mengadili hingga tuntas kasus ini.**

