Pembangunan Teknologi Informasi Dipastikan Kemenko Polkam Sesuai Kebutuhan Keamanan Nasional

Rapat Koordinasi Akselerasi Menuju Zero Blankspot dan Penguatan Kapasitas Keamanan Siber di Seluruh Indonesia

Yogyakarta, Satuju.com - Penguatan keamanan siber nasional tidak lepas dari tata kelola politik dan keamanan nasional. Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mempunyai mandat sebagai sumbu integrasi lintas sektor, memastikan bahwa perencanaan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berjalan selaras dengan kebutuhan keamanan nasional. 

Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Menuju Zero Blankspot dan Penguatan Kapasitas Keamanan Siber di Seluruh Indonesia di Yogyakarta, Kamis (26/6/2025).

“Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kemenko Polkam, serta Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, jelas bahwa penguatan keamanan siber nasional tidak bisa dilepaskan dari tata kelola politik dan keamanan negara. Kemenko Polkam memiliki mandat sebagai sumbu integrasi lintas sektor, memastikan bahwa perencanaan pembangunan TIK berjalan harmonis dengan kebutuhan keamanan nasional,” kata Eko Dono. 

Pada kesempatan itu, Deputi Bidkoor Kominfo menyampaikan pesan Menko Polkam Budi Gunawan mengenai transformasi digital. Menurutnya, hal ini tidak lagi menjadi pilihan, tetapi telah menjadi kebutuhan mendasar untuk menjawab kebutuhan zaman. 

“Namun, kita harus jujur ​​mengakui bahwa masih terdapat kelonggaran yang serius dalam akses dan kualitas layanan TIK di negeri ini,” katanya. 

Berdasarkan data dari BAKTI Komdigi per Maret 2025 mencatat ada 84.276 Jumlah Desa di Indonesia (Data BPS). Dari total tersebut, 8.065 atau sekitar 9.6% desa masih memiliki cakupan sinyal dan kualitas layanan internet yang rendah. Sementara itu, 1.849 atau sekitar 2.2% desa belum terjangkau sinyal seluler sama sekali, terutama di wilayah Papua, Maluku, Kalimantan, dan Sulawesi wilayah yang justru strategis dari bidang geopolitik, ketahanan energi, dan integrasi nasional.

“Kesenjangan ini bukan sekedar soal infrastruktur, tapi juga menyangkut hak warga negara untuk mendapatkan layanan dasar dan akses informasi yang setara. Oleh karena itu, agenda Zero Blankspot bukan sekedar program digitalisasi, tapi cerminan dari komitmen kita terhadap keadilan pembangunan,” kata Eko Dono.

Deputi Kominfo juga menyampaikan bahwa digitalisasi yang masif tanpa sistem keamanan yang kokoh membuka celah bagi ancaman yang lebih kompleks. Dikatakan, tren serangan siber dalam dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan tajam dari sisi volume, metode, dan target. Lembaga pemerintah, infrastruktur informasi vital (IIV), bahkan data pribadi masyarakat menjadi target. 

“Tanpa mitigasi yang adaptif, kita berisiko menghadapi gangguan digital yang merusak kepercayaan masyarakat, mengganggu layanan dasar, dan mengganggu pemantauan negara.
Oleh karena itu, penguatan sistem deteksi dini, respons kejadian, dan pengelolaan keamanan informasi harus menjadi agenda paralel dengan pembangunan konektivitas. Kita tidak ingin membangun jalan bebas hambatan digital yang intinya menjadi jalur masuk serangan siber,” kata Eko Dono.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri, Suprayitno menyampaikan Kemendagri telah mendorong Pemerintah daerah (Kab/Kota )untuk mencanangkan Zero Blankspot di wilayahnya. Kemudian melakukan pemetaan blankspot di wilayahnya sampai tingkat desa/kelurahan, sehingga dapat menjadi baseline dalam perencanaan pusat dan daerah dalam menekan angka blankspot di wilayahnya.

“Kami mendorong Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memberikan jaminan dan stabilitas keamanan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah. Serta mewujudkan setiap wilayah berdasarkan kewenangannya mendapatkan akses jaringan Seluler dan Internet terutama pada Sarana infrastruktur layanan Dasar (Sekolah, Rumah Sakit, Kantor pelayanan/Perizinan), kantor-kantor Pemerintahan sampai dengan kantor desa, ruang publik, Kawasan strategis dan Kawasan pariwisata melalui program kegiatan Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.

Rapat koordinasi ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.