Wow! Modus Belanja Makan Minum di Sekda Kota Pekanbaru Diungkap BPK Belasan Miliaran Rupiah 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 kegiatan tahun 2024, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. (Poto/ist/satuju.com).

Pekanbaru, Satuju.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Riau menemukan sebanyak Rp14.601.456.077,68 Miliyar Belanja Makan Minum pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 kegiatan tahun 2024 dirilis, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman bagian umum menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1.381.606.785,71 nilai SPJ tidak sesuai dengan nilai pekerjaan riil sebesar Rp189.092.567,86, realisasi pekerjaan tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban yang sah minimal sebesar 10.967.734.418,75 dan dokumen SPJ tidak dipercaya kebenarannya sebesar Rp2.063.022.305,36 

"Hasil konfirmasi kepada penyedia ketiga diketahui bahwa para penyedia tidak melaksanakan pekerjaan makan minum sebagaimana yang tercantum pada kontrak. Pembayaran atas pekerjaan tetap dilakukan melalui transfer ke rekening perusahaan penyedia sebesar nilai kontrak pekerjaan. Perusahaan mendapatkan komisi atau fee perusahaan sebesar 2,5% dari nilai kontrak yang telah dipotong pajak."Modus yang diungkap BPK dalam Laporan LHP.

Modus kedua diketahui yang diungkap BPK, bahwa ternyata terdapat nilai SPJ yang tidak sama dengan nilai Rill pembayaran yang diterima oleh penyedia.

Berdasarkan konfirmasi kepada penyedia dan dengan staf bagian umum sekretariat daerah yang dilibatkan dalam proses belanja makanan dan minuman ditemukan fakta bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan pihak penyedia, penyedia memberikan kwitansi penyedia yang belum diisi ke bagian umum sekretariat daerah pekanbaru. namun ketika di konfirmasi kepada personil bagian umum, ternyata penyedia Kwitansi pada SPJ tidak dapat diidentifikasi karena pemesanan dan pembayaran dilakukan seseorang berinisial NK.

“Permainan pada bagian umum bukan hanya sampai disitu saja, terungkap bahwa Kwitansi penyedia yang nilai belum ditulis oleh penyedia, diberikan kepada bagian umum sekretariat daerah pekanbaru, ternyata oleh personel bagian umum sekretariat daerah, Kwitansi dari penyedia yang belum diisi tersebut, pada SPJ telah diberikan ulang.

Dari temuan BPK tersebut, diduga kuat terdapat potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp14.601.456.077,68 miliyar. BPK merekomendasikan majelis pertimbangan penyelesaian kerugian daerah (MPPKD) dan jangka waktu penyelesaian kerugian Daerah (TPKD) pemerintah Kota Pekanbaru untuk memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BPK juga memberikan wewenang kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi kegiatan yang tidak dapat dipercaya kebenarannya. “Jika terdapat realisasi kegiatan yang tidak dipercaya kebenarannya agar disetor ke kas daerah” bunyi rekomendasi BPK kegiatan tahun 20024.

Terpisah, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp maupun ditelpon belum ada jawaban, sehingga berita ini diterbitkan. Sabtu (28/6/2025).