60 SK CPNS TA 2024 Diserahkan Gubri Abdul Wahid
60 SK CPNS TA 2024 Diserahkan Gubri Abdul Wahid
Pekanbaru, Satuju.com - Surat Keputusan (SK) pengangkut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 diserahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada 60 peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Selasa (1/7/2025).
Dalam perayaannya, Gubri Wahid menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan kepada para CPNS yang resmi menjadi bagian dari keluarga besar ASN Pemprov Riau. Ia mengingatkan bahwa menjadi PNS bukan sekedar status administratif, tetapi juga awal dari tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat.
Wahid menekankan pentingnya integritas, kemauan untuk terus belajar, serta kesiapan menghadapi dinamika perubahan zaman. Menurutnya, tantangan birokrasi ke depan semakin kompleks dan menuntut ASN yang adaptif serta relevan dengan perkembangan global.
“Mengapa siap menghadapi perubahan? karena tantangan zaman semakin hari semakin global sehingga kita dituntut untuk terus berubah membenah diri, agar birokrasi ini selalu relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa era sekarang adalah era digital, sehingga penguasaan teknologi menjadi syarat mutlak bagi aparatur negara. Ia percaya bahwa para CPNS yang diterima hari ini memiliki keunggulan dalam hal literasi digital dan kemampuan berinovasi.
“Saudara adalah generasi yang mahir teknologi, kami berharap keahlian itu bisa memberi warna dan memperbarui cara kompetensi kerja di Pemprov Riau,” jelasnya.
Adapun 60 orang CPNS tersebut akan ditempatkan di 17 unit kerja di lingkungan Pemprov Riau. Sesuai dengan kebutuhan organisasi dan formasi yang telah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut.
1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tiga formasi.
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, satu formasi.
3. Badan Riset dan Inovasi Derah, tiga Formasi.
4. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, empat formasi.
5. Dinas Kebudayaan, empat formasi.
6. Dinas Kelautan dan Perikanan, enam formasi.
7. Dinas Kesehatan, lima formasi.
8. Dinas komunikasi, informatika, dan statistik, tiga formasi.
9. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan, empat belas formasi.
10. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, satu formasi.
11. Dinas PUPR, empat formasi.
12. Dinas Pemberdayaan Perempuan, satu formasi.
13. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, satu formasi.
14. Dinas Sosial, lima formasi.
15. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dua formasi.
16. UPT Bersifat Khusus Rumah Sakit Jiwa, dua formasi
17. UPT Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, satu formasi

