Loyalitas dalam Perjuangan: Antara Nilai Sahabat dan Siasat Berbungkus Etika
Ilustrasi.(Poto/ist).
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umuk Hukum dan Politik)
Satuju.com - Penulis mengamati kiriman seorang senior dalam bentuk sepotong surat aplikasi pdf hasil uji watak sang prajurit kepada sesorang yang asal muasalnya "sekedar konon" karena penulis sudah mendapat lengkap riwayah dari seorang tokoh tertinggi yang sudah tidak menginginkan dirinya dalam lingatan mereka. Lalu orang yang bwrlatar belakang "konon" ini diberikan kesempatan kembali untuk kali kesekian, karena terindikasi sepak terjangnya dibelakang mempersiapkan seolah ingin membantu, meski dengan pola brutal jalur etika advokat, "berani tetap meminta surat ditanda tangani surat kuasa kepadanya", walaupun diketahui secara jelas sudah memiliki advokat (bahkan dalam posisi di ruang pemeriksaan Penyidik), namun berani karena "tipu daya" melalui gejala kawan-kawannya yang sudah terkecoh lebih dulu.
Atau kah sang senior ingin terus mencoba berlaku baik dengan alasan utama persatuan dalam sebuah perjuangan yang pada dasarnya mewakili umat nalar sehat melawan wujud kedzoliman?
Kiriman senior pejuang dakwah, walaupun pola kepemimpinannya acap kali penulis protes keras, termasuk dalam hal ini kembali sebelumnya sudah menerima nasihat dari penulis yang yunior dibidang dakwah, tentang hal mengadopsi filosofi jenius dari sosok Sahabat Rasul Umar Ibnu Khattab, "bahwa track record atau jejak kepribadian seseorang, bentuk prinsip yang perlu diperhatikan sebagai alas sebuah pertimbangan khusus".
Tentu sebagai sahabat dan rasa hormat, tetap penulis tanggapi, walau beda pola menanggapinya tidak model para pejuang 'emak-emak simpatisannya' yang pemberani dan dikenal loyalis walau berjuang secara ikhlas namun berbayar urunan ke Jogja dan Solo 15-16 April 2025 dan umumnya masih menggunakan "metode gerutu" sambil ngerumpi, namun tetap kontrol karena nyata tidak sampai menelan cobek 'asesoris' ngerumpi.
Untuk diketahui, "biasanya" Klien yang berhentikan Pengacara (menarik kuasa), sedangkan Pengacara mengundurkan diri.
Kok ini Pengacara pecat Klien. Pakai pers release lagi? Maksudnya apa ya? Mau cari sensasi atau menjatuhkan klien?
Jaga etikalah. Kok moralitas sedemikian rendahnya dan mencekungn kepaling dasar? Luar biasa parahnya? Kalau sudah tidak mau bantu Klien, mundur saja secara elegan, tidak usah menjatuhkan Klien. Tapi yang ambigunya, kok persolaan hukum ini tetap masih nimbrung, tetap meliput Eggi Sudjana dan Anggota TPUA apa kah bermoral? Tentu saja segala hal terkait dan terhubung dengan masalah TPUA (Bareskrim dan Reskrimum) absolut tidak pisah terpisahkaan dari sisi perjuangan TPUA yang sudah lama berlangsung. Mungkin perlu Ia ketahui bahwa konsep Pelaporan Dumas itu ide siapa dan siapa konseptor asli penhaduan? Tapi moral "kurang secanting (big leak)", tentu tidak butuhkan itu, hanya sensasi dunia baginya.
Adapun isi surat PDF tersebut yang dikitomkan senior kepada Penulis (junioren) kira-kira isinya:
"Jakarta, 12 Juli 2025
Nomor : 12/P-K/VII/2025
Lampiran
Perihal : PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN KUASA
Kepada Yang Terhormat,
PROF. DR. EGGI SUDJANA, S.H., M.Si
Di V.I.P., JL. SULTAN AGUNG NO.1, RT/RW 002/008, Kelurahan BABAKAN, Kecamatan Bogor Tengah,
Kota Bogor, Jawa Barat.
Bismillahirrahmanierrahiem, Assalamu’alaikum Wr Wb,
Dengan hormat,
Berdasarkan Keputusan Rapat Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (Tim Advokasi), pada Jum’at tanggal 11 Juli 2025, diberitahukan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa hubungan antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa adalah hubungan hukum yang bersifat kontraktual, yang didasari saling percaya, saling ridlo, saling memahami tugas, kewenangan dan tanggung-jawab masing-masing pihak, didasarkan atas kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen Surat Kuasa, dimana Pemberi Kuasa sepakat menyerahkan Kuasa dan Penerima Kuasa sepakat menerima Kuasa.
2. Bahwa atas Kuasa yang Saudara serahkan kepada Tim Advokasi, yang Saudara tanda tangani pada tanggal 5 Juni 2025, terhadapnya disampaikan evaluasi sebagai berikut:
▪︎ Dalam sejumlah Undangan Rapat, Saudara tidak menghadiri sebagai bentuk atensi terhadap pentingnya agenda tersebut.
▪︎ Dalam Pelaksanaan Kuasa, Saudara telah mengambil sejumlah tindakan di luar keputusan rapat, termasuk melibatkan Advokat di luar waktu untuk melakukan agenda advokasi. Seperti pelibatan Kapitra Ampera, Abdulah Al Katiri dan Elli Danetti.
▪︎ Puncaknya, Saudara telah membuat keputusan diluar Arah dan keputusan Tim Advokasi dalam Gelar Perkara Khusus di Bareskrim pada tanggal 09 Juli 2025, sehingga menimbulkan ketegangan tim internal dengan pihak-pihak yang Saudara libatkan tanpa izin atau setidaknya tanpa pemberitahuan kepada Tim advokasi.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata, didalamnya memuat aturan tentang pemberian kuasa dapat berakhir karena adanya pemberitahuan kuasa dari Penerima Kuasa kepada Pemberi Kuasa.
Menimbang dan memperhatikan hal-hal sebagaimana kemukakan kami di atas, maka Tim Advokasi memberitahukan keputusan menjanjikan kekuasaan kepada Saudara.
Selanjutnya, Tim Advokasi menegaskan segala hubungan hukum, hak dan kewajiban,
wewenang dan tanggung jawab antara Saudara dengan Tim Advokasi berdasarkan Surat Kuasa yang Saudara tandatangani tanggal 05 Juni 2025 sejak pemberitahuan ini dinyatakan berakhir dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selanjutnya, Tim Advokasi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan selama ini. Tim Advokasi, sekaligus menyampaikan permohonan maaf, jika ada kebijakan dan tindakan Tim yang membuat tidak berkenan."

