Implementasi Perpres 5/2025 Rawan Digugat, Aktivis Lingkungan Siapkan Langkah Hukum terhadap PT Agrinas
Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir. Ganda Mora, M.Si
Pekanbaru, Satuju.com – Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), Ir. Ganda Mora, M.Si, menyatakan serius terhadap implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan utama penyelamatan hutan dan rawan digugat secara hukum.
Menurut Ganda Mora, awalnya para aktivis lingkungan menaruh harapan besar bahwa Perpres ini akan memperkuat upaya penyelamatan kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan suaka satwa liar. Namun, seiring berjalannya waktu, gagal mulai mengirimkan adanya pergeseran organisasi dari upaya pelestarian ke arah bisnis murni.
“Pihak aktivis lingkungan awalnya punya harapan yang pasti atas penyelamatan hutan, terutama hutan suaka satwa liar, hutan konservasi, dan hutan lindung. Namun pada proses selanjutnya, kami mulai curiga terkait implementasi Perpres 5 Tahun 2025 tersebut, yang semula untuk menyelamatkan lingkungan malah bergeser ke bisnis murni,” ungkap Ganda, Senin (14/7/2025).
Ia menyoroti bahwa penguasaan kawasan hutan oleh PT Agrinas Palma Nusantara menimbulkan permasalahan serius. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang rehabilitasi hutan, melainkan merupakan entitas bisnis murni.
“Hutan lindung yang seharusnya dijanjikan justru akan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara sebagai perusahaan bisnis, bukan perusahaan di bidang rehabilitasi hutan,” tegasnya.
Oleh karena itu, SALAMBA membuka opsi untuk menempuh jalur hukum. Ganda Mora menyebut, pihaknya sedang mempersiapkan legal standing untuk mengajukan gugatan perdata atas dasar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ke depan kami dari Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba berkemungkinan besar akan melakukan legal standing terhadap PT Agrinas Palma Nusantara atas penguasaan hutan negara, dengan gugatan perdata kehutanan dan gugatan perdata lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa upaya ini dilakukan agar kawasan-kawasan hutan lindung, konservasi, dan suaka satwa liar tetap dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai kawasan perlindungan ekosistem.
“Kami terus berupaya agar hutan lindung, konservasi, dan suaka satwa liar harus dikembalikan ke fungsi awal,” tutup Ganda.

