Tom Lembong Sindir Proses Hukum: Jaksa Hanya Perpanjangan Tangan Atasan

Tom Lembong.(Poto/ist).

Jakarta, Satuju.com - Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebutnya telah bekerja secara profesional, Menteri Perdagangan 2015–2016, sempat menyampaikan ucapan terima kasih.

Hal itu disampaikan Tom saat membacakan duplik atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam pembacaan duplikat itu, Tom mulanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pegawai saat menjabat Mendag pada 2015–2016, tim penasihat hukumnya, dan Majelis Hakim yang mengadili perkaranya.

Setelahnya, Tom tak lupa mengucapkan terima kasih atas kinerja jaksa yang menangani perkaranya hingga kini telah memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya mau mengucapkan terima kasih kepada para jaksa yang bekerja secara profesional. Saya wajib mengakui, bahwa saya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi, selama saya dalam tahanan Kejaksaan,” kata Tom dalam konferensi, Senin (14/7/2025).

“Terima kasih atas izin berobat, dan fasilitas keperluan lain termasuk keperluan keluarga dan keperluan mendasar lainnya,” jelas dia.
Tom kemudian menyimpulkan bahwa ia mengambil tindakan yang dilakukan jaksa itu hanya sekedar menjalankan tugas dan perintah atasan.

Tom pun menjelaskan untuk menyampaikan satu per satu ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak tersebut.

“Karena kalau kita mengambil sudut pandang yang lebih luas atas perkara dan konferensi ini, sebenarnya banyak contoh-contoh perilaku berperikemanusiaan yang patut kita banggakan dan patut kita syukuri,” ujar Tom.

“Inilah fondasi yang paling mendasar: kemanusiaan dan perilaku perilaku manusia. Inilah yang saya maksud tadi, saat mengatakan saya mau mengulas fondasi moral dan etika perkara dan konferensi ini,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Tom pun menyatakan perilaku itulah yang membuatnya tetap dan terus mencintai Indonesia.

“Contoh-contoh perilaku bermoral dan beretika baik tadi, yang membuat saya terus percaya, bahwa sungguh bangsa Indonesia adalah bangsa yang terbaik di dunia,” ujar Tom.

“Dan berbagai kebaikan yang saya alami dalam pengalaman kejadian ini, inilah yang membuat saya tetap dan terus mencintai Indonesia,” tutupnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa berpendapat bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Usai menuntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam konferensi selama ini.

Tom juga mengaku kecewa karena tidak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.