4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek Ditetapkan Kejagung

4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek Ditetapkan Kejagung

Pekanbaru, Satuju.com - Empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditetapkan Kejaksaan Agung. Tiga tersangka ditahan dan seorang lagi belum ditahan karena berada di luar negeri.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyudikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyudikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

Keempat tersangka itu ialah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Qohar mengatakan dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rutan. Sementara Ibrahim menjadi penjaga kota karena memiliki sakit jantung. Sementara itu, Ahli Hukum masih berada di luar negeri.

“IBAM tersingkir dari kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” ujarnya.

Kasus ini termasuk terkait dengan program digitalisasi pendidikan pada tahun 2019-2022 dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.