Hotman Paris Percaya Tom Lembong Akan Bebas dari Jerat Hukum
Tom Lembong dan Hotman Paris.(Poto/ist)
Jakarta, Satuju.com - Tom Lembong yakin Hotman Paris Hutapea akan divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan Menteri Perdagangan itu akan menjalani sidang vonis pada Jumat (18/7/2025).
Hotman Paris menyampaikan pendapat tersebut sebagai penasihat hukum Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) Tony Wijaya Ng. Tony adalah salah satu yang bertanggung jawab menangani kasus importasi gula.
Menurut Hotman, ada beberapa hal yang mendasari keyakinan vonis bebas tersebut. Dia menyebut bahwa pada tahun 2017, Muhammad Prasetyo selaku Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang menjabat saat itu memperbolehkan Kementerian Perdagangan melakukan importasi gula.
Hotman menyebut, importasi gula itu dilakukan tetap sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, sebagai salah satu perusahaan gula swasta yang mendapatkan izin impor dari Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Tahun 2017, Jaksa Agung, ataupun Jaksa Agung Muda Bidang TUN, telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan perihal semua hal-hal yang sama bertahan seperti yang didakwakan sekarang,” kata Hotman kepada wartawan di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025).
“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” jelas dia.
Oleh karena itu, berdasarkan pendapat hukum tersebut, Hotman meyakini bahwa Tom Lembong pun bebas dari kasus importasi gula.
"Ya maksudnya ya, [Tom Lembong] harusnya bebas, dong. Secara hukum harusnya bebas, dong," ucap Hotman.
Dalam kasus ini, Tom Lembong telah melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu termasuk merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Tom dengan pidana penjara 7 tahun dan denda pidana sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa berpendapat bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

