Permintaan Israel Cabut Surat Perintah Tangkap Netanyahu Ditolak ICC
PM Israel, Netanyahu
Jakarta, Satuju.com - Pengaduan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu ditolak Mahkamah Pidana Internasional (Pengadilan Kriminal Internasional/ICC).
Diberitakan Reuters, dalam keputusan yang diunggah di situs ICC, para hakim juga menolak permintaan Israel untuk menangguhkan penyelidikan yang lebih luas terhadap dugaan keaslian Zionis di wilayah Palestina.
Pada tanggal 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan atas PM Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan seorang pemimpin Hamas Ibrahim al-Masri, atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan selama konflik Gaza.
Namun pada Februari 2025, hakim ICC mencabut surat perintah penangkapan atas al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, menyusul laporan bahwa ia telah meninggal dunia.
Atas surat penangkapan itu, Israel menolak ICC dan menyangkal kejahatan perang di Gaza. Israel juga menentang surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Para hakim ICC pun menolak alasan tersebut karena tidak benar. Mereka menegaskan surat perintah tersebut akan tetap berlaku, sampai pengadilan memutuskan masalah tersebut secara khusus.
Sebagai balasannya, Amerika Serikat sebagai sekutu Israel menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim ICC. Dua hakim yang dijatuhi sanksi tersebut merupakan anggota panel yang memutuskan untuk menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan Netanyahu.

