Akhirnya, Penyidik Kejati Riau Periksa Mantan Bupati Rohil Diapresiasi Ketum INPEST 

mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Kantor Kejati Riau.(Poto/ist).

Pekanbaru, Satuju.com - Kabar diperiksanya mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam kasus Dugaan Korupsi Dana Participating Interest (PI) disambut baik oleh pegiat anti korupsi. Hal ini sesuai dengan harapan publik yang mengharapkan agar mantan orang nomor satu di kabupaten Rokan Hilir tersebut di panggil untuk dimintai keterangannya agar perkara ini menjadi terang benderang.

"Kita apresiasi Kejati Riau akhirnya memanggil Aprizal Sintong dalam kasus dugaan Korupsi dana PI Rp551 Milyar di BUMD PT. SPRH (Perseroda)," ucap Ketua umum (Ketum) Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora, S.H.,MSi, kepada satuju.com. Senin (21/7/25).

Ganda menjelaskan, dengan dipanggilnya Afrizal Sintong oleh penyidik Kejati Riau diharapkan dapat membuka tabir dugaan penyelewengan dana PI, pasalnya menurut Ganda, Afrizal Sintong sebagai Kepala Daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan yang dipisahkan, berkedudukan pemegang saham pada perusahaan perseroan daerah. 

Sebelumnya Dirut PT. SPRH Perseroda dan Pengacara PT. SPRH Perseroda  tiga kali mangkir dari panggilan Penyidik sehingga pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong tidak akan maksimal sebab top management atau Dirut dan Oknum Pengacara Z tidak hadir sehingga alur keuangan akan sulit terungkap.

"Tetapi kami tetap apresiasi Kejati Riau sudah memanggil pemegang saham, dalam hal ini mantan bupati Rokan Hilir Aprizal Sintong," ujar Ganda.

Ketum INPEST itu menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana PI di PT. SPRH. Ia meminta agar penyidik melakukan upaya paksa terhadap beberapa saksi kunci yang mangkir dari panggilan penyidik.

"Kita tetap mengawasi dan mendesak Kejati Riau untuk untuk menjemput paksa Dirut Rahman dan oknum pengacara 'Z' agar penyidikan lebih efektif dan gamlang sehingga dapat disimpulkan dan secepatnya ditetapkan tersangka," harapnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Senin (21/7/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, S.,H, M.H membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong. 

"(Pemeriksaan) sebagai saksi, iya benar," terang Zikrullah.