Mala Prohibita yang Dibungkus Citra: Ketika Kebohongan Jadi Kebenaran Publik

Ilustrasi.(Poto/net).

Penulis: Terlapor Dugaan Jokowi Ijazah Palsu, Damai Hari Lubis Pengamat (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Satuju.com - Mala probihita sesuatu yang Intrinsik, suatu perilaku yang berasal dari dalam diri atau melekat pada hakikat suatu hal, bukan karena pengaruh dari luar atau sudah cita-cita Jokowi karena berlatar belakang banyak temuan masyarakat terkait dugaan dengan berbagai identitas kepalsuan (identitas palsu).

Namun segala biografi yang terindikasi kejadian ini mendapat justifikasi atau pembenaran dari sebagian kelompok besar dengan segala fasilitas (bahkan ada infonya) diduga berbayar dengan anggaran resmi negara? 

Alhasil muatan biografi yang berisi informasi tidak benar atau tidak sesuai fakta mengenai kehidupan seseorang. 

Namun kausalitas kualitas informasi ini yang berisi segala rupa ringkasan, mulai dari klaim palsu, atau penyajian fakta yang lebih-lebihkan. Tujuan pembuatannya tentu bisa beragam, mulai dari pencitraan untuk diolah demi mencari dan mendapatkan simbiosis keuntungan pribadi atau kelompok dengan pola menciptakan sensasi, bahkan menghancurkan reputasi orang lain yang dikorbankan.

Dalam situasi kontemporer 12 orang para aktivis yang (telah) dijadikan Terlapor, nyaris tidak akan menjadi korban utama.

Kesemuanya dolus didesain "demi mempertahankan perilaku anomali" yang ada, justru merupakan rekayasa menjadi tetap eksis sebagai kebenaran sejati.

Pencegahan atau penerapan model perilaku rahasia sejarah ini prinsipnya hanya dapat melalui Penegakan Hukum yang konsisten dan konsekuen. Justru problematika Bangsa dan Negara ini terletak pada faktor penegakan hukum yang nyata timpang bahkan efektif kuat mendukung biografi dengan kuantitatif dan muatan kualitatif ringkasan.

Atau perkiraan perihal terakhir berhenti terhadap dokumentasi yang sangat menyiksa batin sebagian besar anak bangsa yang aktif tunduk pada hukum, akankah justru lahir diruang yang mulia Dalam Ruang Kekuasaan Hakim yang sejatinya memang berkeharusan hadir secara objektif? Hadir untuk menjadi alat kontrol sosial melalui hukum bahkan Hakim dapat mencari dan menemukan hukum (rechtsvinding). Jadi, bersama-sama kita menunggu, mengamati dan mencatat.