Catatan BPK di Kuansing: Kelebihan Pembayaran TIK kepada 40 Anggota Dewan senilai Rp1,449 Miliar
Ilustrasi audit BPK.(Poto/net).
Pekanbaru, Satuju.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Riau merekomendasikan kepada Bupati Kuansing untuk memproses pengembalian dana terhadap kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi intensif (TIK) yang telah diberikan kepada 40 orang anggota dewan Kuansing dengan total Rp1,449 milyar.
Dari catatan BPK tahun 2024, angota dewan yang harus mengembalikan dana kelebihan pembayaran dana TKI bukan saja anggota dewan yang baru menjabat pada periode 2024-2029 saja, tetapi juga menyasar anggota dewan saat ini yang sebelumnya juga sudah pernah menjabat pada periode 2019.
Munculnya kelebihan bayar ini karena kesalahan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) sehingga berdampak kepada perbedaan nilai TKI, tunjangan Reses, serta DO, antara kelompok KKD kelompok sedang dengan KKD Kelompok rendah.
KKD adalah klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar perhitungan besaran TKI, Tunjangan Reses, dan DO.
KKD Kabupaten Kuansing tahun 2024 dihitung berdasarkan data realisasi APBD tahun 2022 dan ditetapkan pada peraturan Bupati nomor 43 tahun 2023 tentang pengelompokan KKD Tahun Anggaran 2024. Pada peraturan Bupati tersebut menetapkan KKD Kuansing sebesar Rp.379.729.597.770,41 dengan kelompok sedang.
Namun berdasarkan perhitungan BPK, ternyata KKD Kabupaten Kuansing tahun 2024 sebesar Rp. 290.202.983.638,41 dengan kelompok rendah (dibawah Rp300 milyar).
“Perbedaan perhitungan KKD disebabkan oleh tidak diperhitungkan nya beberapa jenis tunjangan sebagai komponen pengurangan perhitungan KKD, yaitu tunjangan Jabatan, Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus, TPG, Tamsil Guru, dan TKG," Hasil analisis BPK dalam LHP tersebut.
Atas temuan BPK tersebut, Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran menyatakan bahwa membayar TKI tunjangan Reses dan DO berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2023 tentang pengelompokan KKD Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan kepala BPKD menyatakan bahwa perhitungan KKD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 dan tidak mengetahui adanya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ dan Nomor 118.31/7810/SJ tanggal 2 November 2017 tentang penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Namun begitu BPK tidak sependapat dengan penjelasan Kepala BPKAD dan menyampaikan bahwa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ dan NOmor 188.31/7810/SJ tanggal 2 November 2017 merupakan penjelasan lebih lanjut terhadap implementasi peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
“BPK merekomendasikan Bupati Kuansing agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses Kelebihan Bayar Tunjangan Komunikasi Intensif Sebesar Rp1.449.420.000 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah".
Terpisah, Hingga berita ini terbit, Napisman selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kuantan Singingi saat dikonfirmasi oleh awak media ini via WhatsApp, dan ditunggu masih tidak memberikan tanggapan dan keterangan resminya. Rabu Juli 2025.(Sds)

