Pansus DPRD Bengkalis Bahas Ranperda LAMR: Tekankan Pelestarian Budaya dan Sanksi Adat

Ketua Pansus, Sanusi, S.H., M.H.(Poto/ist).

Bengkalis, Satuju.com - Rapat kerja bersama Tenaga Penyusun Naskah Akademik Ranperda LAMR digelar Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) DPRD Kabupaten Bengkalis di Lantai II Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (21/07/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Sanusi, SH, MH, yang menyampaikan beberapa poin penting hasil catatan Pansus terkait Ranperda LAMR. Sesuai saran dari Kementerian Kebudayaan, beberapa hal menjadi sorotan, di antaranya dasar hukum dalam Ranperda, substansi Ranperda Nomor 39 Tahun 2001, regulasi pelestarian budaya, pengelolaan cagar budaya, serta penetapan hukum masyarakat adat.

Pada kesempatan tersebut, Ketua LAMR Kabupaten Bengkalis, Datuk Sri Syaukani Alkarim, menegaskan bahwa Perda tentang LAMR dan pelestarian adat istiadat Melayu di Kabupaten Bengkalis harus menjadi sarana koordinasi antara lembaga dan institusi adat agar dapat berjalan dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya pemantauan perkembangan lembaga adat di Bengkalis.

Sanusi meminta masukan kepada Datuk Sri Syaukani terkait kemungkinan perubahan judul Ranperda yang telah dirancang sejak awal. Datuk Sri menyetujui perubahan tersebut, sekaligus menyarankan agar substansi Ranperda tidak hanya mengatur kelembagaan adat Melayu Riau, tetapi juga aspek pelestarian budaya.

Anggota Pansus, Hj. Zahraini, S.Pd., MP, menyoroti pentingnya pengaturan cagar budaya sesuai UU No. 11 Tahun 2010, mengingat keterkaitannya dengan sektor pariwisata, museum termasuk sebagai bagian dari warisan budaya.

Anggota Pansus lainnya, Dapot Hutagalung, A.Md., menambahkan bahwa pengembangan cagar budaya harus menjadi prioritas, terutama jika LAMR ingin berpartisipasi dalam pengelolaan warisan budaya.

Wakil Ketua Pansus, Fakhtiar Qadri, menegaskan perlunya memasukkan pasal yang mengakomodasi komunitas non-Melayu yang ada di Bengkalis, seperti paguyuban Jawa, dengan tetap berada di bawah naungan LAMR.

Menutup rapat, Sanusi menganjurkan agar Ranperda LAMR juga mengukur sanksi bagi pelanggaran norma adat.

“Dalam Perda ini nanti harus memuat aturan mengenai sanksi sesuai dengan ketentuan adat yang tidak bertentangan dengan peraturanan. LAMR berhak memberikan sanksi terhadap pelanggaran norma adat sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sanusi.