Damai Hari Lubis Desak Polri Lakukan Uji Forensik Digital atas Ijazah Mantan Presiden Jokowi: Negara Ini Bukan Milik Pribadi
Ilustrasi.(Poto/net)
Jakarta, Satuju.com — Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis, kembali angkat bicara terkait polemik dugaan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Dalam pernyataannya, Damai menegaskan bahwa permasalahan utama yang menjadi pemicu kegaduhan nasional ini adalah keabsahan ijazah sarjana (S1) milik Jokowi, yang hingga kini masih menuai hal tersebut.
"Bukan sekadar dipanggil, tapi Jokowi wajib membawa ijazah yang sebenarnya," tegas Damai dalam keterangannya, Selasa (22/7).
“Ijazah Jokowi ini telah mewujudkan gaduh bangsa ini. Bukan hanya persoalan pribadi, tapi menyangkut kredibilitas institusi negara.”
Menurut Damai, laporan yang dilayangkan pihak Jokowi maupun pendukungnya (Jokowi Lovers) justru memperkuat pokok persoalan, yakni ijazah itu sendiri. Ia mendesak agar Kepolisian Daerah Metro Jaya segera melakukan uji forensik digital terhadap dokumen tersebut untuk memastikan keasliannya sebelum penyidikan perkara ke tahap penyidikan, apalagi sampai menetapkan tersangka atau memenuhikan perkara ke pengadilan.
"Polda harus profesional. Uji forensik digital terhadap ijazah adalah langkah krusial sebelum menaikkan status penyidikan. Jangan sampai ada kriminalisasi tanpa alat bukti yang sahih," kata Damai.
Ia juga mengkritisi sikap mantan Presiden Jokowi yang hanya bersiap menampilkan ijazah di hadapan hakim. Menurutnya, tindakan ini justru memberi kesan adanya tekanan terhadap aparat penegak hukum untuk segera memproses pelapor, tanpa melalui tahapan penyidikan yang tuntas dan sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP) serta peraturan internal kepolisian.
“Polri tidak seharusnya menerima pemaksaan dari mantan Presiden. Menunjukkan ijazah hanya di depan hakim sama saja dengan perintah: 'adili penuduh, penjarakan!' padahal proses penyidikan belum lengkap,” ujar Damai.
Lebih lanjut, Damai mengingatkan bahwa para aktivisme dan intelektual yang memahami keabsahan dokumen-dokumen tersebut bukanlah “budak” dari kekuasaan. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan perusahaan pribadi milik presiden.
"Negara ini bukan milik pribadi Jokowi. Jokowi bukan pemangku kepentingan tunggal negara. Semua warga negara setara di hadapan hukum," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Damai mengancam Polri agar menyadari peran mereka sebagai aparat penegak hukum yang independen dan bertanggung jawab secara konstitusional, bukan sebagai alat kekuasaan.
"Polri harus sadar, mereka bukan martil Jokowi yang bisa dipukul ke mana saja sesuai keinginan. Mereka bekerja atas nama hukum, bukan atas kehendak pribadi siapa pun," tutup Damai.
Pernyataan ini menambah daftar kritik terhadap penanganan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, yang saat ini masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian.

