KORLABI Rilis Pernyataan Resmi: Siap Tempuh Jalur Hukum Hadapi Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Damai Hari Lubis.(Poto/ist).

Jakarta, Satuju.com — Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI) resmi merilis pernyataan pers terkait kesiapan menghadapi laporan terhadap Damai Hari Lubis (DHL), salah satu dari 12 orang yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya atas dugaan menyampaikan informasi soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Dalam keterangannya, Damai Hari Lubis yang dikenal sebagai pengamat kebijakan umum hukum dan politik, telah menunjuk Arvid Saktyo, SH., M.Kn., sebagai kuasa hukum resmi untuk mendampinginya. Arvid juga merupakan Koordinator KORLABI dan menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan rekan-rekan advokat aktivis lainnya, seperti Azis Yanuar selaku Ketua Aliansi Pembela Islam (API), dan Achmad Michdan dari Tim Pembela Muslim (TPM).

“Upaya hukum yang kami siapkan bersifat normatif dan akan mengikuti setiap tahapan proses hukum sesuai dengan sistematika yang diatur dalam KUHAP,” jelas Arvid dalam pernyataannya.

Pernyataan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penyimpanan informasi serta klaim sepihak terkait pendampingan hukum terhadap Damai Hari Lubis. KORLABI menegaskan bahwa koordinasi resmi tetap berada dalam koridor sinergitas antar kelompok advokat dan aktivis yang benar-benar menyatakan kesiapan advokasi secara pro bono.

“Kami menghindari ingin potensi perpecahan dan menjaga soliditas pembelaan hukum dari para pengacara dan aktivis yang memang secara nyata komitmen untuk meredam 12 aktivis dan akademisi yang saat ini merasa dikriminalisasi,” lanjut Arvid.

Adapun sejumlah tokoh yang masuk dalam daftar terlapor selain Damai Hari Lubis antara lain adalah Prof. Dr. Eggi Sudjana, Kurnia T. Royani, Rizal Fadillah, Rustam, Dr. Roy, Dr. Rismon, dr. Tifa, Abraham Samad, Nurdian Noviansyah S., Mikel Sinaga, dan Ali Ridho alias Babeh Aldo.

KORLABI berharap dukungan moral dari masyarakat lintas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) tetap mengalir kepada para aktivis yang sedang menghadapi proses hukum ini. Mereka menekankan pentingnya keadilan dan independensi dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Pernyataan ini kami sampaikan agar tidak terjadi kekeliruan informasi dan demi menjaga keutuhan serta kepercayaan publik dalam proses hukum yang berjalan,” tutup Arvid Saktyo atas nama kliennya, Damai Hari Lubis.