Puluhan Truk ODOL Dijaring Dishub Pekanbaru
Puluhan Truk ODOL Dijaring Dishub Pekanbaru
Pekanbaru, Satuju.com - Puluhan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dijaring Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru saat menggelar razia gabungan, di Jalan Soekarno Hatta Ujung, Rabu (23/7/2025).
Operasi yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Direktorat Lalu Lintas melibatkan BPTD Kemenhub, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bapenda Riau, Denpom 1/3 Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Provos Polda Riau, dan PT Jasa Raharja.
"Total 59 pelanggaran yang ditindak melalui tilang manual. Jadi tadi pelanggarannya ada dua macam aja yaitu rambu lalulintas dan ODOL atau bertonase besar," kata Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas.
Khairunnas menjelaskan penyediaan bersama pemangku kepentingan dan Dirlantas Polda Riau melakukan operasi kepatuhan lancang kuning.
Pihaknya menjaring truk ODOL yang masuk ke kota Pekanbaru. Sesuai Regulasi truk ODOL atau bertonase besar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019.
Truk tonase besar tidak boleh lagi masuk kota mulai dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
“Tadi kami notifikasi agar angkutan mobil untuk kembali atau putar arah kembali ke jalur peruntukan,” ungkapnya.
Pihaknya menghimbau kepada perusahaan mobil angkutan barang maupun orang, agar melengkapi surat kendaraannya. Serta mematuhi rambu-rambu yang ada.
“Jika kami menemukan jalur kami tidak segan-segan untuk memutar arah balek,” jelasnya
Khairunnas menambahkan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan lalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau.

