Empat Tersangka Illegal Logging di Kawasan TN Bukit Tigapuluh Segera Disidangkan
Ilustrasi.(Poto/net).
Pekanbaru, Satuju.com — Empat orang tersangka kasus pembalakan pembohong (illegal logging) di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) segera mengadakan konferensi. Mereka adalah ES, J, AA, dan AAM yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada 15 Juli 2025.
Serah terima tersangka beserta bukti barang telah dilakukan pada 21 Juli 2025 di Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa proses hukum ini berawal dari penangkapan oleh Satuan Tugas Polisi Kehutanan Balai TNBT pada malam hari, 26 Mei 2025. Para tersangka tertangkap tangan tengah melakukan penebangan dan pengolahan kayu menggunakan gergaji mesin, serta mengangkut kayu makanan ilegal dengan sepeda motor di wilayah Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
“Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa tiga unit mesin gergaji, empat unit sepeda motor, dan 60 batang kayu olahan ilegal,” ujar Hari Novianto.
Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap upaya pengamanan hutan yang dilakukan oleh Balai TNBT dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi yang menjadi habitat penting satwa langka seperti Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera.
“Penegakan hukum tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melihat kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegasnya.
Taman Nasional Bukit Tigapuluh merupakan kawasan strategis konservasi yang selama ini terus terancam oleh aktivitas perambahan dan pembalakan liar. Kolaborasi antara Balai TNBT dan Gakkum Kehutanan diharapkan dapat memperkuat perlindungan ekosistem penting di Sumatera tersebut.

