KLH Ambil Langkah Tegas Atas Karhutla: 1 Pabrik Sawit Ditutup, 4 Perusahaan Disegel
KLH Ambil Langkah Tegas Atas Karhutla
Jakarta, Satuju.com - Melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan perlindungan dan perlindungan operasional.
Baca juga: Ketua APHI Riau: Lahan Disegel KLH di Rohil Bukan Lagi Konsesi PT SRL Sejak 2022
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami memastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, dalam keterangan pers, Jumat (25/7).
Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu:
1. PT Adei Crumb Rubber menemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
2. PT Multi Gambut Industri menemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
3. PT Tunggal Mitra Plantation, ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
4. PT Sumatera Riang Lestari, ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Verifikasi penemuan lapangan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan polusi udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan.
Dengan demikian, dari enam perusahaan yang mengelilingi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan izin sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan izin kegiatan.
Proses pengawasan masih berlangsung, dan Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.
Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia pidana, perdata, dan administrasi untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” ujar Deputi Gakkum, Irjen Pol. Rizal Irawan.
Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh upaya pelaku untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.
“Kami tidak akan menghilangkan kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran lahan,” tutupnya.

