Investigasi Ungkap Dugaan Panen Ilegal PT RAPP di Zona Penyangga TNTN
Zona Penyangga TNTN
Pekanbaru, Satuju.com - Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang dipimpin oleh Rahman mengaku telah melakukan penelusuran di kawasan hutan penyangga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Penelusuran tersebut mencakup sejumlah wilayah, antara lain Desa Air Hitam, Lubuk Kembang Bungo, Desa Kesuma, Basrah, Tasik Indah, Segati, hingga Langgam, dengan melewati koridor jalan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang memiliki lebar sekitar 12 meter.
Saat menyambangi Dusun Gambangan, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, tim menemukan bahwa kawasan hutan alam di lokasi tersebut telah gundul dan digantikan oleh tanaman Acacia crassicarpa milik PT RAPP.
Meski pihak perusahaan sempat menghentikan aktivitas pemanenan setelah mengetahui bahwa area tersebut merupakan bagian dari buffer zone TNTN, informasi yang dihimpun tim dari tokoh masyarakat dan warga setempat menyebutkan bahwa PT RAPP diduga telah melakukan panen sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
Rahman menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti dengan menghilangkan guna menjaga kelestarian kawasan penyangga TNTN yang memiliki peran penting dalam perlindungan ekosistem.
Di Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui Pelalawan Riau, disebutkan warga juga PT RAPP sekira tahun 2000 membuka jalan koridor yang akhirnya tahun 2004 keluar Penunjukan SK TNTN dan jalan koridor yang terlanjur dibuat itu ditutup kembali tahun 2014 atas perintah Presiden waktu itu. Akhirnya dibuatlah jalan koridor baru.
Namun hutan alam yang tumpang tindih dengan TNTN itu sudah terlanjur ditebang hutan alamnya lalu ditanami tanaman HTI Accasia mangium. Sudah dua kali juga panen Accasia mangium dan kini lokasi yang tumpang tindih dengan TNTN ini dibiarkan dan pernah dilakukan reboisasi namun tanaman hutan alam yang ditanam tidak terawat baik entah hidup entah mati, kata warga sedih.

